Respon Demokrat Usai Sekjen Nasdem Jadi Tersangkan Korupsi, Koalisi Perubahan Masih Solid?

- Kamis, 18 Mei 2023 | 10:30 WIB
Respon Demokrat Usai Sekjen Nasdem Jadi Tersangkan Korupsi, Koalisi Perubahan Masih Solid?

TRIBUNPALU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi BTS Kominfo.

Terkait hal ini, Partai Demokrat yang berada dalam satu koalisi bersama Nasdem di Pemilu 2024 nanti buka suara.

Partai Demokrat menegaskan, kesolidan Koalisi Perubahan tak terpengaruh di tengah penetapan tersangka Johnny G Plate.

"Proses ini tidak berpengaruh apa-apa terhadap Koalisi Perubahan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS BAKTI, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Seperti diketahui Koalisi Perubahan terdiri dari tiga parpol yakni Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS.

Kabarnya koalisi ini mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Herzaky menegaskan sejauh ini koalisi pengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres) itu tetap solid.

"Kami tetap solid, karena modal utama Koalisi Perubahan adalah kesolidan," ujarnya.

Kendati begitu, dia mengatakan Demokrat turut berempati terhadap kasus yang menimpa Johnny tersebut.

Herzaky berharap agar persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.

"Kami berempati dan turut mendoakan Bapak Johnny G Plate dan Partai NasDem agar bisa segera menemukan jalan keluar yang terbaik," ucapnya.

Dia menegaskan Demokrat sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Sumber: palu.tribunnews.com

Komentar