NARASIBARU.COM - Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama, yang membedakannya adalah e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Paspor jenis ini memiliki data yang lebih lengkap dibanding paspor biasa dan dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari.
Cara bikin paspor elektronik penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Syarat dan prosedurnya sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor elektronik untuk masyarakat umum.
Syarat bikin Paspor elektronikBerikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat Paspor elektronik atau e-Paspor:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online
Biaya pembuatan PasporBerikut ini biaya pembuatan Paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon:
Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000 Paspor elektronik (e-Paspor) 48 halaman: Rp 650.000 Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000Baca juga: Cara Registrasi dan Login Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor Online
Prosedur pembuatan Paspor elektronikBerikut ini adalah langkah-langkah membuat Paspor melalui permohonan manual:
Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor Pengambilan foto paspor dan sidik jari Melakukan wawancara Verifikasi dan Adjudikasi Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.Baca juga: Cara Pengajuan Paspor secara Online, Mudah Bisa lewat HP
Ketentuan umum pembuatan PasporBerikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor:
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan Paspor elektronik bagi masyarakat umum.
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Nico Surya Disebut Mantan Napi sebelum Tinggal di Rumah Baim Wong, Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar
Tak Segera Copot Gibran, Nicho Silalahi: Prabowo Boneka Jokowi
Rekam Jejak Hasan Nasbi: Relawan Jokowi ke Prabowo, Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden!
Beathor Suryadi: Jika Jokowi Tak Punya Ijazah SMA, Bagaimana Bisa Jadi Sarjana Kehutanan UGM?