Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Jhonny Plate Tersangka

- Kamis, 18 Mei 2023 | 20:30 WIB
Mahfud MD Sempat Ingatkan Kejagung Hati-Hati Tetapkan Jhonny Plate Tersangka

NARASIBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate oleh Kekaksaan Agung sudah sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Mahfud seusai melaksanakan kegiatan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (17/6) malam.

Mahfud menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat keputusan yang tepat terkait penetapan tersangka dan penahanan Plate.

"Hukum harus berjalan. Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," Mahfud saat diwawancarai awak media.

Menurut Mahfud, sebelum menetapkan Johnny Plate tersangka dan melakukan penahanan, Kejagung telah melakukan penelitian secara berulang agar tidak salah dalam mengambil keputusan.

"Jadi, ini memang harus diteliti berulang ulang karena berurusan dengan politik. Nanti kalau ditindak, dibilang ini tindakan politik, karena punya masalah politik,” tuturnya.

Mahfud pun mengaku sempat mengingatkan bahwa penetapan tersangka menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem itu bisa dikaitkan dengan persoalan politik.

Namun, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan jika penyidik sudah memiliki bukti yang cukup.

“Saya bilang, hati-hati unsur politik. Kalau bukti sudah cukup jangan ditunda. Jika sudah cukup dua alat bukti, silahkan saja tersangkakan, jangan menunda penetapan tersangka, karena bisa menghalangi penegakan hukum,” tutur Mahfud.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kasus korupsi BTS Kominfo tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun lebih.(mcr36/jpnn)

Sumber: jpnn.com

Komentar