NARASIBARU.COM - Aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana Capres, berbuah teguran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan, pihaknya telah membuat tata tertib debat untuk Capres, Cawapres, termasuk simpatisan pasangan calon, pada debat selanjutnya.
Menurutnya, KPU melarang aksi seperti yang dilakukan Gibran saat debat perdana. Saat itu Gibran berdiri dan mengangkat-angkat tangan saat Prabowo mengungkit pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta.
"Itu (seperti aksi Gibran) nggak boleh," kata Hasyim, saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).
Dia memastikan jajarannya akan menyampaikan kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Pasti kami tegur, nanti disampaikan saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya," katanya.
Aksi Gibran yang seolah memprovokasi audience terjadi pada segmen ke-4 debat pertama, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (12/12).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan