Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang maju dalam kontestasi politik 2024 dengan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).�
Pernyatan itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo , Fithri Edhi Nugroho.
Sebab, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi secara tertulis maupun kedinasan terkait pengajuan surat pengunduran diri dari para ASN, PNS, atau P3K yang ingin berlaga di dunia politik.�
Padahal, pendaftaran bacaleg partai politik (parpol) Pemilu 2024 sudah ditutup sejak 14 Mei 2023.
Adapun sesuai Peraturan KPU RI Nomor 10/2023 tentang pencalonan, bagi pegawai pemerintah (ASN, PNS, P3K) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mendaftar bacaleg Pemilu 2024 .�
Baca juga: Bawaslu Purworejo Masih Monitori Pengajuan Bacaleg Partai Gelora�
"Sampai hari ini tidak ada laporan ASN, PNS, atau P3K (yang sudah mendapat SK perjanjian kerja) menjadi bakal caleg Pemilu 2024. Karena, secara tertulis atau kedinasan belum ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Kalaupun ada, laporannya dari jauh-jauh hari karena mereka harus mengundurkan diri dari jabtan ASN, sedangkan pendaftaran bacaleg sudah ditutup 14 Mei 2023," ungkap Fithri saat dihubungi Tribunjogja.com , Kamis (18/5/2023).�
Kendati demikian, Fithri mengaku mendapatkan informasi bahwa ada satu calon P3K Guru formasi 2022 yang menjadi bacaleg dari salah satu parpol.
Calon P3K Guru tersebut dirumorkan akan maju caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah.�
Lebih lanjut, Fithri mengaku belum bisa mengungkapkan identitas orang yang dimaksud karena baru mendapatkan informasi awal.
Pihaknya pun masih akan mendalami informasi tersebut dan mengklarifikasi kepada dinas serta orang terkait.�
"Informasinya baru kami dapatkan kemarin. Jadi di minggu ini antara Jumat (19/5/2023) atau besok Senin (21/5/2023), kami baru akan klarifikasi ke dinas P3K Guru (dinas pendidikan) dan yang bersangkutan," ucapnya.�
Apabila informasi yang didapat BKPSDM benar adanya.
Baca juga: 17 Parpol di Purworejo Daftarkan 599 Bacaleg Pemilu 2024, Partai Garuda Absen
Maka di pengumuman akhir pasca-sanggah ketika pengajuan NIB P3K ke BKN, yang bersangkutan akan dibatalkan karena terindikasi bermain politik.�
Pasalnya, lanjut Fithri, dalam kontrak kerja pegawai pemerintah telah diatur bahwa tidak boleh menjadi simpatisan salah satu anggota parpol, siap ditempatkan di seluruh wilayah kesatuan Indonesia, dan siap tidak dimutasi sekurang-kurangnya 10 tahun.�
"Untuk hukumnya sudah ada hitam di atas putih. Berarti kalau bermain politik tidak boleh karena ASN tidak boleh berpolitik," jelasnya.�
Adapun Fithri melanjutkan bahwa yang bersangkutan belum resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (belum diserahkan SK pengangkatan P3K).
Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemenuhan berkas formasi 2022, yakni mengunggah dokumen daftar riwayat hidup (DRH) sebelum ditetapkan menjadi PPPK Guru. ( Tribunjogja.com )�
Sumber: jogja.tribunnews.com
Artikel Terkait
Kakak-Adik Masuk Islam, Seorang Cewek Ikrar Syahadat Kemudian Nangis
VIDEO Viral Pengurus RW Palak THR Rp 1 Juta dari Pengusaha, Berujung Pemanggilan Polisi
Sorot Ide Lucu Prabowo, ICW: Penjara di Pulau Terpencil Malah Bikin Napi Korupsi Semakin Sulit Diawasi
Sesumbar Tantang Duel, Endingnya Anwar Harimau Medan Pucat Dihadapan Hercules: Mana Mukamu!