Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, menilai rencana pemerintah untuk merombak formulasi tunjangan kinerja (tukin) PNS merupakan sebuah upaya positif dalam reformasi birokrasi. Rencananya, tukin akan diberikan kepada PNS berdasarkan kinerjanya, bukan lagi per golongan PNS.
"Namun memang titik kritik dari perubahan kebijakan ini adalah bagaimana seorang PNS itu bisa dikatakan berkinerja baik atau tidak, sehingga kita perlu menunggu bagaimana formulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah nantinya terkait peraturan baru ini," kata Yusuf kepada kumparan, Kamis (18/5).
Yusuf melihat bahwa selama ini belanja pegawai merupakan salah satu pos terbesar dalam belanja pemerintah pusat. Dengan merombak mekanisme tukin itu, Yusuf menilai belanja pemerintah dalam APBN akan lebih efektif dan efisien.
Yusuf mengatakan, mekanisme tukin yang didasarkan atas kinerja PNS bisa membuat mereka terdorong untuk bekerja lebih baik. Sementara untuk dampaknya di anggaran belanja pemerintah, dia melihat tidak akan ada pengaruh signifikan.
"Mungkin tidak menutup kemungkinan juga bahwa sebenarnya ini kemudian bisa mendorong PNS untuk lebih produktif, dan pengaruh ke proporsi anggaran nantinya juga tidak akan begitu banyak berubah," ujar dia.
Apabila formulasi tukin berdasarkan kinerja ini ternyata bisa menekan anggaran belanja pegawai dari pemerintah pusat, maka Yusuf menyarankan agar anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk belanja yang sifatnya lebih produktif seperti belanja subsidi bantuan sosial.
Adapun untuk urgensi perombakan mekanisme tukin ini, Yusuf menilai bahwa memang selama ini APBN selalu didorong agar lebih efisien dan efektif. Selain itu, tukin akan diberikan kepada PNS yang benar-benar bekerja dengan baik.
"Perubahan mekanisme penyaluran tukin ini adalah untuk memastikan bahwa pos belanja tunjangan kinerja diberikan kepada individu PNS yang betul-betul melakukan pekerjaannya dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).
Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS 4 tahun yang lalu yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri.
Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil. Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah.
"Kalau enggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Ini sedang kami rumuskan kerja keras, kemudian memang ini mesti terkait tukin di berbagai daerah yang timpang, mesti dibicarakan, karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi," jelas Anas.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
GAWAT! Kampus UGM Akan Digeruduk Untuk Tanyakan Kebenaran Ijazah Jokowi
VIRAL Pabrik Mobil ESEMKA Sepi Tapi Gak Pernah PHK, Aneh!
Jaksa Tasya Viral, Netizen Heboh dengan Dua Foto Kontras
Farah Puteri Nahlia: Tidak Ada Ruang Dwifungsi dalam Revisi UU TNI