Cerita Umi, Pengusaha Katering Belum yang Dibayar KPU Balikpapan, Jual Perhiasan untuk Gaji Karyawan

- Jumat, 19 Mei 2023 | 07:00 WIB
Cerita Umi, Pengusaha Katering Belum yang Dibayar KPU Balikpapan, Jual Perhiasan untuk Gaji Karyawan

TRIBUNKALTARA.COM - Pembayaran jasa katering yang bermasalah, menyebabkan operasional CV Cahaya Barokah Mandiri jadi terganggu hingga kesulitan bayar gaji karyawan.�

Usaha katering yang dimiliki Umi Latifah memiliki piutang sebesar Rp157 juta.

Kerja sama dengan KPU Balikpapan menghabiskan modal dana yang bersumber dari kantong pribadi, tidak berujung manis.�

"Uang segitu itu ya modal juga. Itu nggak dibayar, ya habis sudah modal," tutur Umi.

Alhasil CV Cahaya Barokah Mandiri, kata dia, untuk sementara tidak beroperasi.

Pantauan TribunKaltim, dapur usaha katering besutan Umi Latifah di Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur tampak sepi.

Tidak ada aktivitas produksi lagi.

Baca juga: Pengusaha Katering Laporkan KPU Balikpapan ke Polisi, Biaya Konsumsi Rp 157 Juta Belum Dibayar

Umi menambahkan, pembayaran dari KPU Balikpapan seharusnya sudah diterima sebelum lebaran Idul Fitri 1444 H.�

Namun hingga kini, menurutnya, tidak sedikitpun pembayaran diterima dari KPU Balikpapan.�

Umi bercerita, dirinya bahkan terpaksa menjual sejumlah perhiasan untuk membayar upah sekaligus THR pekerja.�

"Saya sampai nggak jadi pulang kampung gara-gara ngurusin ini. Niatnya mau lebaran di kampung," keluhnya.

Umi membeberkan, dirinya bahkan sedang dalam posisi tidak memiliki pemasukan.�

Beruntung masih bisa mengandalkan uang pensiunan dari suaminya.� Umi berharap, persoalan pembayaran ini bisa segera diselesaikan.

Sehingga tidak perlu berlarut dan kerepotan untuk terlibat dalam proses hukum.

Kepada TribunKaltim, Kamis (18/5/2023), Umi membeberkan kronologi dugaan penggelapan dana pembayaran tersebut.

Baca juga: Inspektorat Nunukan Terbitkan LHP Penggelapan Dana BOS Oknum Kepsek, Rifai: Negara Rugi Rp163 Juta

Mulanya, CV Cahaya Barokah Mandiri menyediakan katering kerja sama dengan KPU Balikpapan.

Persisnya pada Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Penawaran kerja sama itu awalnya bukan dari KPU Balikpapan langsung. Melainkan dari seorang marketing lepas yang menawarkan kepada kami, sekitar November 2022," tutur Umi di kediamannya.

Marketing lepas atau pihak ketiga itu seorang pria bernama Zubaidi.

Terdengar menjanjikan, Umi pun lantas menerima penawaran Zubaidi. Apalagi usaha katering miliknya bukan kali pertama dipercaya oleh lembaga negara.

Selama penyediaan katering, Umi mengaku sudah menyelesaikan sesuai dengan yang disepakati.

Terakhir pada 14 Februari 2023, penyediaan katering berjalan dengan lancar.�

"Itu dijanjikan dibayar bulan 3 (Maret 2023), makanya kami setor invoice. Dalam invoice itu sudah kami cantumkan juga supaya pembayaran melalui rekening perusahaan," ujarnya.

Namun Zubaidi justru menyebut, pembayaran tagihan akan dilakukan pada Mei 2023.

Umi sontak-menolak, karena pembayaran pada Mei 2023 terlalu lama.

Baca juga: UMKM Kaltara, Peluang Bisnis Makanan Sehat Kian Menjanjikan, Nings Kitchen Pelopor Katering Diet

Apalagi menurutnya, perputaran roda perusahaannya sudah memasuki masa inflasi.� Adapun besaran tagihannya, berkisar Rp 157 juta dari 6 kali penyediaan makan.

Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah melaporkan KPU Balikpapan ke Polresta Balikpapan dan Kejari Balikpapan pada 17 April 2023.

Umi sempat mendatangi langsung kantor KPU Balikpapan untuk menagih langsung pembayaran tersebut.

Namun ia justru mendapati kabar bahwa pembayaran sudah dilakukan kepada Zubaidi.�

"Saya kaget dong dengar begitu. Padahal sudah saya tulis di invoice, pembayaran langsung kepada saya. Tapi malah dibayar ke Zubaidi, dibayar tunai (fisik) lagi," ujarnya.�

"Saya beri pilihan mudah untuk transfer, nggak riskan, kenapa milih bayar tunai? Bayar ke orang lain lagi," tambah Umi.

Lebih lanjut Umi menjelaskan, Zubaidi sudah membuat surat pernyataan agar mengembalikan uang tersebut kepada KPU Balikpapan paling lambat 15 April 2023.

Namun lantaran tidak ada kabar, Umi kemudian melayangkan somasi lebih dulu sebanyak dua kali. Hingga akhirnya melapor ke Polresta dan Kejari Balikpapan pada 17 April 2023.

Baca juga: Wanita Residivis Penggelapan Uang Pembelian Rumput Laut Kembali Diamankan Polsek Nunukan

Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan.�

Mengutip salinan tagihan yang diterima TribunKaltim, sejumlah 6 invoice atau tagihan dalam beberapa periode yang belum dibayarkan.

Umi Latifah menjelaskan bahwa nominal dari tiap-tiap invoice beragam, menyesuaikan jumlah pesanan.�

Mulai dari Rp1,6 juta pada periode 9 Februari 2023 hingga terbanyak Rp 132,7 juta pada periode 12-14 Februari 2023. (Mohammad Zein Rahmatullah)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: kaltara.tribunnews.com

Komentar