NARASIBARU.COM- Seiring dengan terbitnya UU ASN 2023 yang menargetkan penataan honorer selesai Desember 2024, maka berikut ini beberapa info penting.
Salah satu yang paling ditunggu adalah hasil pendataa non ASN beserta pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2024.
Dalam hal ini, MenPAN RB telah menyatakan bahwa terdapat 1,6 juta honorer yang tersisa di tahun 2024, selebihnya sudah diangkat menjadi ASN.
Dimana honorer yang terdata tersebut tentunya telah lolos verifikasi BKN dan mempunyai peluang menjadi ASN 2024.
sekitar 1,6 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia berada di ambang peluang baru, sehingga menjadi angin segar dalam kebijakan kepegawaian dan membuka pintu untuk transformasi besar-besaran.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa sisa tenaga honorer tidak akan mengalami PHK atau penghapusan.
Bahkan honorer yang terdaftar berkeesempatan besar mengalami perubahan status menjadi PPPK.
Dari jumlah yang tersisa termasuk 1,6 juta honorer berasal dari hasil pendataan 2,3 juta tenaga non-ASN.
Selanjutnya, Pemerintah memberikan respon proaktif dengan merumuskan kebijakan kuota khusus.
Yaitu melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 648 tahun 2023, 80 persen dari kuota PPPK akan dialokasikan bagi eks Tenaga Harian Kerja (THK)-2 dan honorer non-ASN.
Langkah ini memberikan peluang bagi mereka yang selama ini setia mengabdi untuk mendapatkan afirmasi dan kesempatan menjadi PPPK.
Sejalan dengan perubahan paradigma dalam UU ASN 2023, pemerintah berusaha menciptakan aparatur sipil negara yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Makin Semrawut, Pakar Sarankan Prabowo Setop MBG dan Evaluasi Menyeluruh
Prabowo: Danantara adalah Kekayaan Bangsa Indonesia
Feri Amsari Sebut Prabowo Bisa Tunjuk 2 Nama Pengganti Jika Gibran Lengser
Sebut Anggaran Fantastis MBG Irasional, Ekonom Ferry Latuhihin: Kok Maksa Banget, Ini Proyek Siapa?