TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan mengatakan telah menerima pengajuan bacaleg DPRD Bulungan dari Partai Garuda.
Penerimaan pengajuan tersebut karena KPU Bulungan mendapatkan Surat Edaran (SE) dari KPU RI yang memerintahkan agar menerima kembali pengajuan bacaleg dari parpol yang sebelumnya terkendala oleh Silon.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan, Partai Garuda telah melengkapi dokumen pengajuan bacaleg DPRD Bulungan.
Di mana terdapat 23 bacaleg yang diajukan oleh Partai Garuda yang nantinya bakal berkontestasi di tiga dapil di Bulungan.
Baca juga: Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU
"Jumlah bacaleg dari Garuda ada 23 dari tiga dapil, jadi dari dapil I ada 9 bacaleg, lalu Dapil II ada 6 bacaleg dan dari dapil III ada 8 bacaleg," kata Lili Suryani, Jumat (19/5/2023).
Dengan demikian secara keseluruhan terdapat 423 bacaleg DPRD Bulungan yang diajukan oleh 17 Parpol.
Lili mengatakan ratusan bacaleg yang diajukan telah memenuhi sejumlah persyaratan seperti halnya jumlah keterwakilan perempuan di tiap dapil dengan mengacu PKPU No. 10/2023 sebelum revisi.
"Total bacaleg di Bulungan itu ada 423 dari 17 parpol, kemarin itu sebelum adanya Partai Garuda totalnya ada 400 bacaleg dari 16 parpol," ungkapnya.
Baca juga: Seluruh Parpol di Malinau Sudah Daftarkan Bakal Caleg, KPU Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan
"Untuk keterwakilan perempuan dengan regulasi yang sebelumnya itu sudah menenuhi dari semua parpol," jelasnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Sumber: kaltara.tribunnews.com
Artikel Terkait
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan
Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
Ekonom: Hary Tanoe Keliru Bedakan NCD dan ZCB