AESI Tak Puas Revisi Permen ESDM, Perubahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan PLTS Atap

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 01:00 WIB
AESI Tak Puas Revisi Permen ESDM, Perubahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan PLTS Atap

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PLN telah rampung membahas substansi revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.

Saat ini revisi Permen tersebut sedang dalam tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi Permen ESDM telah dilaksanakan public hearing dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Saat ini revisi Permen sedang dalam proses persiapan menuju harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Dadan, Selasa (16/5).

Ada beberapa hal yang menjadi substansi utama dalam revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap.

Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100 persen daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.

Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Ketiga, permohonan menjadi Pelanggan PLTS Atap ke depannya dilakukan pada periode yang lebih teratur yaitu bulan Januari dan Juli.

Keempat, biaya kapasitas (capacity charge) yang sebelumnya dikenakan kepada pelanggan industri, ke depannya tidak akan dikenakan kepada seluruh kategori pelanggan.

Kelima, kepada Pelanggan PLTS Atap eksisting masih tetap diberlakukan ketentuan peraturan sebelumnya dengan jangka waktu selama s.d. 10 tahun sejak PLTS Atap beroperasi.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) belum cukup puas terhadap sejumlah peraturan yang direvisi di dalam Permen ESDM nomor 26/2021.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa mengatakan secara keseluruhan perubahan Permen ESDM tersebut tidak ideal untuk pengembangan PLTS Atap di Indonesia.

"Walaupun tidak sepenuhnya menghambat tapi perubahan ini berpotensi memperlambat pertumbuhan PLTS Atap yang bisa jadi andalan pemerintah mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025 dan 34 persen di 2030 sesuai target Just Energy Transition Partnership (JETP)," kata Fabby, Jumat (19/5).

AESI menyoroti dua poin dalam revisi Permen tersebut. AESI menilai dua poin tersebut cukup memberatkan pelaku usaha.

Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100 persen daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.

Kuota ini akan disusun oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Fabby menjelaskan kuota kapasitas bisa menjadi hambatan untuk percepatan penambahan PLTS Atap jika tidak dikelola secara transparan dan diikuti dengan rencana perluasan jaringan dan kapasitas gardu oleh pemilik IUPTLU.

"Rencana perluasan jaringan dan kapasitas gardu ini diperlukan supaya kuota tidak penuh dan mandek,” ujarnya.

Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Menurut Fabby, mengenai kelebihan listrik dari PLTS Atap yang ditransfer ke jaringan PLN tidak diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik, akan mempengaruhi keekonomian PLTS Atap.

"Ini dapat membuat keekonomian PLTS Atap skala kecil untuk rumah tangga (RT) menjadi kurang menarik, tapi masih cukup menarik untuk industri dan bisnis yang memasang PLTS dengan order ratusan kW atau di atas MW," terangnya.

Sumber: suryamalang.tribunnews.com

Komentar