Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Setelah mendapat ultimatum, sebanyak 9 orang kepala desa ( kades) di Lombok Timur yang mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan.
Surat pengunduran diri itu telah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur. Terakhir pada Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Kantongi 6 Nama Kades yang Daftar Bacaleg Tanpa Surat Pengunduran Diri
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman, Sabtu (20/5/2023).
Menurut Salmun Rahman, sampai hari ini baru 9 orang kepala desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Di Lombok Timur tercatat 13 kepala desa yang terdaftar dalam Bacaleg untuk Pemilu 2024.
"Suratnya sudah kami terima (dari 9 orang kades). Sedangkan sisanya belum kami terima. Atau mungkin suratnya sudah ada di meja pak bupati," ujar Salmun Rahman.
"Kita lihat sampai hari Senin mendatang. Soalnya pak bupati ke luar daerah setelah membuka rakor stunting. Apakah ada surat dari kades yang nyaleg masih dimeja beliau (Bupati Lombok Timur)," demikian Salmun.
Berikut ini daftar nama kepala desa yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Suratnya sudah diterima Salmun Rahman.
1. HM Idris - Desa Sembalun Lawang, Sembalun
2. Lalu Anugerah Bayuadi - Desa Sakra, Kecamatan Sakra
3. Salahuddin - Desa Sakra- Kecamatan Sakra
4. M. Rosyidi, S.Sos - Desa Loyok, Kecamatan Sikur
5. Samsuddin - Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak)
6. Mursidin - Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur
7. Harmaen, A.Md - Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba
8. Mawarlan, S.Pd.I - Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga
9. Adnan - Desa Mekar Sari, Kecamatan Suela
�
Sumber: lombok.tribunnews.com
Artikel Terkait
Ariel NOAH Berduka, Kakak Tercinta Nazlin Fachridzal Meninggal Dunia Sehari Sebelum Ulang Tahun
Rocky Gerung Kritik Cara Berpikir Gibran: Kasihan, Dipaksa Naik Kelas
Terungkap Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Wafat, Cerita ke Tutut tapi Malah Diketawain
SIMAK! Syarat-Syarat Untuk Memakzulkan Wapres Gibran