Selain Terdata Di DTKS, Inilah Komponen Penting Jadi Penerima Bansos Tahun 2023

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:30 WIB
Selain Terdata Di DTKS, Inilah Komponen Penting Jadi Penerima Bansos Tahun 2023

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini akan dibahas mengenai ada 3 komponen yang harus dipenuhi oleh KPM untuk mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH.

Para keluarga penerima manfaat atau KPM harus memiliki salah satu komponen agar mendapatkan Bansos PKH selain terdata di DTKS.�

Adapun untuk besaran dana�bantuan sosial�yang diterima oleh para KPM bervariatif, seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat beberapa komponen di dalam KPMnya.

Dana�Bansos�paling kecil (minimal) yang akan diterima oleh KPM sebesar 375.000, yang mana ini dari salah satu komponen�PKH.

Pasalnya terdapat beberapa komponen pada Bansos PKH, antara lain komponen Kesehatan, komponen Pendidikan, dan komponen Kesejahteraan Sosial.

Untuk komponen Kesehatan yakni ibu hamil dan anak usia dini, kemudian komponen Pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan Sekolah Menegah Atas (SMA).

� Pencairan Dana PKH dan BPNT Lewat PT Pos Indonesia, Selanjutnya Ketahui Nama Penerima Bansos Disini!

Kemudian untuk komponen Kesejahteraan Sosial yakni lanjut usia (lansia) dan penderita disabilitas berat, yang mana�jumlah�dana�Bansos�setiap komponennya berbeda.

Dana�Bansos�untuk komponen Pendidikan tingkat SMP adalah sebesar Rp1.500.000 per tahun.

Dana�Bansos�dicairkan 4 kali dalam setahun, maka untuk komponen Pendidikan tingkat SMP dana�Bansos�yang diterima Rp375.000.

Adapun untuk�pencairan�dana�Bansos�para KPM dapat menerimanya melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), atau melalui Kantor POS Indonesia.

� Akan Ada Agenda Penting Usai Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2, Cek Penjelasannya Disini!

Berikut ini merupakan 3 komponen yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat atau KPM agar mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH, yaitu:

1. Komponen Kesehatan

Terdapat dua kategori di dalam komponen kesehatan yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan kategori anak usia dini.

Untuk kategori ibu hamil akan dibayarkan pada kehamilan kedua dan untuk kategori anak usia dini diperuntukkan untuk anak-anak pra sekolah atau belum bersekolah formal.

Anak-anak usia dini yang akan mendapatkan Bansos PKH merupakan anak dengan umur 0 bulan hingga 6 tahun.

� Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Sudah Cair Bulan Mei 2023, Inilah Berapa Hal yang Wajib KPM Ketahui!

2. Komponen Pendidikan

Untuk komponen pendidikan diperuntukkan untuk anak-anak yang bersekolah formal yang terdaftar di dalam Dapodik.

Adapun kategori yang ada pada komponen pendidikan adalah anak-anak di jenjang pendidikan SD dengan bantuan pertahunnya sebanyak Rp 900 ribu.

Kemudian untuk anak di jenjang pendidikan SMP akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun.

Untuk anak sekolah di jenjang pendidikan SMA akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun.

Untuk para siswa dan siswi yang dana bantuan PKH belum cair bisa jadi karena data di dalam Dapodik belum masuk.

Sehingga ketika data siswa pada DTKS dipadankan dengan data siswa yang ada di Dapodik, maka data tersebut tidak akan terbaca.

� Deretan Bansos yang Dicairkan Tahap 3 Bulan Juni 2023? Cek Secara Online Penerimanya Disini!

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Untuk Komponen Kesejahteraan Sosial ini meliputi kategori disabilitas berat dan lansia. Untuk kategori lansia akan mendapatkan dana bantuan sosial atau Bansos PKH sebanyak Rp 2,4 juta per tahunnya.

Sementara itu untuk kategori disabilitas berat akan mendapatkan dana bantuan sosial atau Bansos PKH sebanyak Rp 2,4 juta per tahun.

Namun perlu diketahui untuk segera melaporkan anak atau anggota keluarga ke dalam SIKS-NG jika ada anggota keluarga yang termasuk dalam disabilitas berat.

Selain itu, diinformasikan juga bahwa tidak semua disabilitas akan mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH.

Hanya disabilitas berat yang tidak dapat melakukan aktivitas apapun yang akan mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH.

Jika keluarga penerima manfaat atau KPM tidak memiliki salah satu dari 3 komponen tersebut, maka dapat dipastikan tidak akan mendapatkan dana Bansos PKH.

Demikian informasi mengenai ada 3 komponen yang harus dipenuhi oleh KPM untuk mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH bulan Mei 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Komentar