Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan

- Minggu, 21 Mei 2023 | 01:30 WIB
Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan
Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan Ini Larangan Permohonan Pembuatan SIM, Satunya Dianggap Tak Sopan Dokumen wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Gridoto / Regulasi M. Adam Samudra May 20th, 8:45 AM May 20th, 8:45 AM NARASIBARU.COM - Dokumen wajib yang perlu dibawa ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM sendiri jadi bukti kompetensi dan legitimasi pengendara lolos serangkaian ujian yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Namun ketika melakukan permohonan pembuatan SIM nyatanya banyak hal yang perlu kalian ketahui, salah satunya terkait pakaian yang digunakan.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan semua pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi serta wajib menggunakan celana panjang.

"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati kepada NARASIBARU.COM, Sabtu (20/5/2023).

Jilbab Warna Biru 

Tak hanya itu saja, Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru juga.

Pasalnya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas.

Baca Juga: SIM CI dan CII Belum Berlaku, Bikers Moge Masih Pakai SIM C Polos

Sama halnya juga dengan SIM online , jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.

Dilarang Gunakan Sandal

Bukan cuma jilbab biru, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga menjadi perhatian.

Pasalnya, pihak penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon. Jangan sampai disuruh pulang.

Jadi sebaiknya tetap gunakan sepatu ya sob saat ujian SIM, apalagi kalau sedang membuat SIM C.

Penggunaan sendal dianggap tidak sopan.

Pengunaan Cadar

Nah, selain itu bagi wanita yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM, sehingga cadarnya harus dilepas terlebih dahulu.

"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon, Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang saat dihubungi GridOto.

Sebagai tambahan informasi, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

     

Copyright Gridoto 2023

Related Article

Berikut Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cirebon Bulan Mei Korlantas Polri Tanggapi Isu Advokat Gugat SIM Agar Berlaku Seumur Hidup Polres Metro Bekasi Kota Buka Layanan Bimbel Ujian Praktik SIM, Gratis

Sumber: gridoto.com

Komentar