Nasib Remaja Umur 15 Dihamili Ayah dan Kakek Kandung, Dicekoki Miras, Dinodai Sejak Kelas 2 SD

- Minggu, 21 Mei 2023 | 16:31 WIB
Nasib Remaja Umur 15 Dihamili Ayah dan Kakek Kandung, Dicekoki Miras, Dinodai Sejak Kelas 2 SD

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan ayah dan kakek kandung di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa Bunga (15), bukan nama sebenarnya, hingga hamil.�

Diketahui, Bunga merupakan remaja kelas 5 SD di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Bikin geram, Bunga ternyata anak kandung dan cucu dari ayah dan kakek tersebut.

Korban yang sedang hamil jalan enam bulan ini dipaksa berhubungan intim dengan ayah dan kakek kandung sejak berumur kurang lebih 12 tahun.

Saat itu, masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kini kasus remaja dihamili ayah dan kakek kandung terkuak, Bunga saat ini dalam pantauan para petugas dari UPTD PPA Dinsos PPKB PPPA HST.

Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi, Sabtu (20/5/2023) mengatakan, kakek dari korban sudah pernah dipenjara selama 5 tahun dengan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu anaknya.

"Informasi yang kami dapatkan, di Kakek ini merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

"Kali ini terulang lagi untuk cucunya dan mirisnya dilakukan bersama bapak korban atau anak dari kakek ini," imbuh Normi menjelaskan.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Dokter Gigi Praktik Aborsi Ilegal - Sehari Meninggal, Makam Ibu Hamil Dibongkar

Dilanjutkan Normi, di rumah korban, ada empat orang yang tinggal, yakni korban, ayah korban, kakek korban dan nenek korban.

"Memang di rumah itu ada neneknya. Tetapi si nenek ini penglihatannya sudah buram atau tidak jelas karena faktor usia," jelasnya.

Sedangkan ibu korban sudah bercerai dan tinggal di Kabupaten Balangan, Kalsel.

"Dugaan kami memang korban ini sudah beberapa kali mengalami keguguran.

Karena saat korban terlambat datang bulan, selalu dipaksa untuk mengkonsumsi minuman alkohol jenis gaduk," lanjutnya.

Baca juga: Mama Muda Diam-diam Hamil Hasil Hubungan Terlarang, Keluarga Syok saat Bayi Dibunuh: Terus Menangis

Sementara itu, terkait status dari ayah dan kakek korban, saat dikonfirmasi ke Polres HST, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sedang diproses di polres. Kakek yang berinisial H sudah diamankan di polres.

Sedangkan ayah kandung Korban yang berinisial I, saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini, pihak UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST siap mendampingi Bunga hingga melahirkan.

Kasus ini terungkap pertama kali karena cerita korban kepada guru-guru di sekolah bahwa dirinya sudah tidak mengalami mens atau datang bulan dan sering alami sakit perut.

"Informasi dari guru-guru tersebut kemudian langsung di Laporkan ke Polres HST dan kemudian Polres melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Dinsos HST," jelasnya.

Normi mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, dari UPTD PPA Dinsos HST langsung melakukan kunjungan ke lokasi dalam hal ini Rumah Korban.

"Saat ini korban sudah diamankan di Rumah Pembakal untuk selanjutnya intens ditangani UPTD PPA Dinsos HST," jelasnya.

Ia mengatakan dari pantauan di lapangan, ayah kandung korban bekerja serabutan sedangkan kakeknya bekerja sebagai penyadap karet.

"Korban disetubuhi di rumah diduga berulang kali sehingga hamil," jelasnya.

Ia mengatakan persetubuhan ini diduga sudah terjadi cukup lama dan sesuai cerita dari korban, setelah disetubuhi dan korban mulai terlambat datang bulan biasanya di paksa minum alkohol jenis gaduk.

Baca juga: Anak Tak Tahu Ibunya 14 Tahun Jadi Gelandangan, Kini Akhirnya Bertemu, Ingat Kebiasaan Simpan Uang

Baca juga: Usai Setubuhi dan Bunuh Bocah 14 Tahun, Remaja Surabaya Akting Seolah-olah Kaget Korban Tak Pulang

"Kami menerima laporan dari Polres sejak hari Senin kemarin, tanggal 15 Mei 2023 lalu seterusnya melakukan pendekatan ke rumah korban dan saat ini korban sudah kami bawa ke rumah pembakal," jelasnya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Jajuk Windijati mengatakan korban sudah diamankan di Rumah Pembakal dan dijamin keamanannya oleh Pembakal, warga dan aparat dari TNI-Polri.

"Untuk pendampingan selanjutnya, hari senin ini akan dilakukan test kesehatan, kejiwaan dan psikologis sama BAP kepada korban oleh dokter," jelasnya.

Jajuk mengatakan setelah itu, pada Selasa akan dijemput untuk ditempatkan di tempat khusus untuk diberikan pendampingan hingga melahirkan.

"Untuk biaya selama pendampingan semua ditanggung dari UPTD PPA hingga melahirkan nanti," jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan untuk pendidikan korban selanjutnya kebetulan di tempat dimana nanti ditempatkan ini juga sudah ada sekolahnya jadi akan tetap sekolah.

Jajuk Windijati, mengungkapkan, korban memang anak yang sangat polos dan bicaranya jujur.

"Korban ini sadar bahwa apa yang dilakukan ayah dan kakeknya ini perbuatan yang salah, tetapi tidak bisa melawan karena sering diancam akan dibunuh atau ditumpas," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Sumber: jatim.tribunnews.com

Komentar