NARASIBARU.COM - Kapan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan atau PKH Tahap 1 2024 akan cair? Masyarakat mulai bertanya-tanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun angkat suara. Syarat tersebut harus dipenuhi agar Kementerian Sosial (Kemensos) bisa mencairkan.
Seperti diketahui, Kemensos semakin memperketat aturan penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH Tahap 1 2024.
Kemensos telah menetapkan penerima PKH Tahap 1 2024 hanya terdiri dari tiga komponen utama, antara lain kategori sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: 17 Daftar Calon Anggota DPD RI asal Lampung, Dokter Cantik Jihan Nurlela Maju Lagi
Komponen Kesehatan adalah golongan Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun), dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Komponen Pendidikan adalah kategori bagi anak keluarga kurang mampu di tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat serta anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum selesai wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial merupakan kategori bagi lansia (berusia 60 tahun ke atas) dan peyandang disabilitas berat dengan batas maksimal masing-masing 1 orang dalam satu KK.
Jika masyarakat masuk dalam komponen tersebut di atas, maka kemungkinan besar akan menerima bansos PKH Tahap 1 2024 dengan nominal bervariasi sesuai kategori, yakni:
Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun/: Rp3.000.000/tahun
Anak SD: Rp900.000/tahun
Anak SMP: Rp1.500.000/tahun
Anak SMA: Rp2.000.000/tahun
Lansia dan Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
Adapun syarat yang wajib dipenuhi masyarakat adalah sebagaimana yang telah disampaikan oleh pendamping sosial asal Banyuwangi di kanal YouTube Diary Bansos berikut ini:
-KPM Masih memiliki komponen PKH
-Tercatat aktif pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Untuk mendaftar DTKS bisa dengan cara mengusulkan diri ke RT/RW/Lurah setempat atau daftar secara online menggunakan fitur Usul-Sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alifnews.id
Artikel Terkait
Rocky Gerung: Indonesia Harus Bersiap Hadapi Perang Dunia Ketiga
Polisi Akhirnya Ungkap Sosok Artis JF yang Diperiksa Kasus Vape Obat Keras
Koruptor Tata Kelola Timah Suparta Meninggal, Siapa yang Bayar Kerugian Negara Rp 4,5 Triliun?
Di Balik Dokumen Rusia Nomor 7: Penghancuran PDIP!