NARASIBARU.COM – Warga Sumatera Utara (Sumut) sudah selayaknya anak kesayangan, hal ini mengingat sejumlah jalan tol dapat digunakan saat momen libur Nataru 2023/2024 lalu.
Salah satu tol fungsional di Sumut yang secara khusus dibuka demi mendukung lalu lintas Nataru 2023/2024 pun diperpanjang pembukaannya saat tol fungsional di provinsi lainnya tidak diperpanjang.
Tol tersebut adalah tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai - Tanjung Pura sepanjang 19 km.
Kehadiran tol baru tersebut akan menjadi jalan penghubung yang penting untuk Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Diperpanjangnya jalan tol tersebut untuk umum adalah setelah pertimbangan beberapa alasan.
Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura mulai fungsional sejak 24 Desember 2023 dan tadinya akan ditutup kembali pada 3 Januari 2024 lalu.
Namun karena alasan trafik lalu lintas kendaraan yang masih tinggi, tol fungsional tersebut pun terus dibuka hingga 10 Januari 2024 mendatang.
Hal ini juga salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada jalan lintas yang mengaharuskan tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai - Tanjung Pura ini masih terus beroperasi secara fungsional.
Selain jalan tol Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura yang dibuka secara gratis saat Nataru, beberapa jalan tol lain yang berada di Sumut juga diketahui dapat dilintasi oleh pengendara saat Nataru lalu.
Dilansir NARASIBARU.COM dari kanal YouTube @tollroadindonesia dari video yang bertajuk ‘INILAH... Daftar 9 Jalan Tol Trans Sumatra Yang Akan Dibuka Saat Mudik Natal Dan Tahun Baru 2024...’ berikut beberapa jalan tol di Provinsi Sumut yang dapat dilintasi saat Nataru lalu:
Tol Medan – Binjai
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan