NARASIBARU.COM - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo terbukti dinyatakn bersalah atas tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsinpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda berupa uang Rp500 juta kepada Rafael Alun Trisambodo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar melalui PT Arme. Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam tuntutan tidak terbukti.
Tak hanya menerima grarifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindakan pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.
Adapun denda uang yang disebutkan oleh Majelis Hakim wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael akan ditambah selama tiga bulan.
Selain itu Majelis Hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10 miliar kepada Rafael. Uang tersebut wajin dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila pihak Rafael tidak dapat membayarkan, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang dan diserahkan ke kas negara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
NGERI! Prediksi Cak Nun Indonesia di Tahun 2025, Prabowo Harus Siap?
HEBOH Celine Evangelista Disebut Istri ke-5 Si Kumis, Diberi Rumah Oleh Erick Thohir Agar Tak Tersangkut Pertamina Gate?
Etnis Cina Akan Melakukan Politik Pembersihan Ras Kepada Etnis Pribumi Indonesia
Jarang Diketahui Publik! Nike Ardilla Punya Hubungan Khusus Dengan Abah Guru Sekumpul, Pernah Dapat Amalan Spesial