Niam mengatakan, perilaku LGBT perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau justru malah difasilitasi.
"LGBT dalam arti kecenderungan senang kepada sesama jenis itu kecenderungan di luar kelaziman yang perlu diluruskan. Ia [LGBT] perlu disembuhkan, bukan dibiarkan atau dianggap normal, apalagi difasilitasi," kata Niam kepada kumparan, Minggu (21/5).
Apalagi, lanjut dia, perilaku itu dieskpresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram. Bahkan, kata dia, masuk kategori pidana dalam pandangan Islam.
"Akan tetapi, jika rasa cinta kepada sesama jenis itu diekspresikan dalam bentuk hubungan seks sesama jenis, hukumnya haram dan masuk kategori pidana dalam pandangan Islam," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku, penganjur, hingga perlindungnya berdosa.
Pelakunya, penganjurnya, pelindungnya, dan fasilitatornya berdosa," jelas Niam.
Menurut Niam, orientasi seksual terhadap sesama jenis itu sebuah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan.
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026