Ketua KPU Sebut Johnny Plate Masih Berhak Maju sebagai Caleg, Apa Alasannya?

- Senin, 22 Mei 2023 | 14:01 WIB
Ketua KPU Sebut Johnny Plate Masih Berhak Maju sebagai Caleg, Apa Alasannya?

NARASIBARU.COM, Jakarta - Johnny Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) oleh Kejaksaan Agung. eks Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi merah muda serta dibawa ke mobil tahanan.

“Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadana seperti dilansir oleh Tim Tempo pada Rabu, 17 Mei 2023.

Saat ini, Kuntadhi selaku Dirdik Jampidsus Kejagung menjelaskan tentang detail perkara yang menjerat eks Menkominfo tersebut. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023, total Plate telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kasus korupsi BTS di Kominfo.

Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 5 tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Salah satu tersangka dari enam tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung selain Johnny G. Plate, yakni Direktur Utama BAKTI yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga, Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terdiri mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.

Akibat tindakan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun. Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli.

Nasib Pencalegan Johnny

Nama Johnnya G. Plate masuk dalam berkas bakal calon anggota legislatif dari Partai NasDem yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Merespon hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU mengacu pada Undang-undang Pemilu Nomor 27 Tahun 2017.

“Pegangan KPU adalah status seorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah," ucap Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI seperti dilansir dari Tim Tempo, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Berikutnya, Hasyim juga menyebut bahwa terkait keputusan untuk penghapusan Bacaleg yang sedang berurusan dengan hukum pidana, sepenuhnya diserahkan pada kebijakan partai. KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu hanya bertugas sebagai penerima pendaftaran Bacaleg.

“Apakah yang bersangkutan dengan masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya? itu terserah dari partainya," ujar Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Kholik turut menjelaskan bahwa partai politik memiliki kesempatan mengisi pengganti bakal caleg yang berurusan dengan masalah hukum jika pihaknya telah mendapatkan keputusan yang bersifat inkrah atas kasusnya. Meskipun demikian, ada batasan waktu soal penggantian bakal caleg, yang tenggat waktunya ditetapkan hingga penerbitan penetapan DCT atau Daftar Caleg Tetap.

Lebih lanjut, saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi calon legislatif, hasil dari verifikasi tersebut akan disampaikan kepada partai politik pada 24 hingga 25 Juni. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017 yang menjadi acuan KPU dalam merespon kasus Johnnya G. Plate, KPU baru bisa menggugurkan status pencalonan caleg setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu dalam kasus korupsi Johnny Plate, keputusan masih belum bersifat inkracht atau belum mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan. Selain itu, KPU sebagai lembaga negara penyelenggara Pemilu hanya menjalankan fungsi administratif sehingga tidak memiliki wewenang untuk turut ikut campur terlalu jauh dalam persoalan hukum atau politik terkait pencalonan tersebut.

Pilihan Editor: Johnny Plate Tidak Sendiri, Ini Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Sumber: tempo.co

Komentar