Ibu 60 Tahun di Surabaya Syok Rumah Didatangi Polisi, Seketika Tangannya Diborgol karena Ulah Anak

- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:00 WIB
Ibu 60 Tahun di Surabaya Syok Rumah Didatangi Polisi, Seketika Tangannya Diborgol karena Ulah Anak

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Seorang ibu di Surabaya bernasib memilukan.

Dia harus berurusan dengan polisi karena ulah sang anak.

Apa yang sebenarnya terjadi? Simak selengkapnya di sini!

Asfiyatun (60), terdakwa kasus narkoba Pengadilan Negeri Surabaya sebenarnya tak tahu apa-apa dengan apa itu ganja.

Aktivitas sehari-hari perempuan paruh baya ini jualan gorengan keliling kampung.

Namun, kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak.

Santoso, anak Asfiyatun pada awal Januari lalu memesan ganja dari dalam Lapas Semarang.

Tanpa sepengetahuan Asfiyatun, Santoso menjadikan rumah untuk lokasi pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram.

Santoso kemudian baru memberitahu isi sebenarnya paket itu setelah terkirim.

Baca juga: Cemburu, Mantan Pacar Culik Gadis Bandung, Ternyata Pakai Narkoba & Kini Terancam Penjara 12 Tahun

Beberapa hari kemudian rumah Asyifatun didatangi sejumlah laki-laki bertubuh tegap.

Mereka adalah polisi. Asyifatun ditangkap karena dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I.

Terdakwa Asfiyatun, Rabu (10/5), menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi.

Usai menjalani sidang ia terlihat menangis.

Ia kemudian cepat-cepat pergi meninggalkan ruang sidang setelah tangannya kembali diborgol.

Syafi'i saudara terdakwa hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya. Ia sangat yakin Asfiyatun selama ini menumpukkan hidup dari rezeki halal bukan menjadi kurir narkoba.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," pungkasnya.

Kasus narkoba lainnya terjadi di tempat lain beberapa waktu lalu.

Personel gabungan dari Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk lima pelaku narkoba ketika tengah menggelar pesta sabu di rumah tersangka berinisial S (40), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, Kamis (6/4/2023) lalu selepas ibadah salat Tarawih.

Selain S selaku bandar narkoba berinisial, pesta sabu itu juga diikuti D (43), warga Desa Noreh, Kecamatan Sreseh, Sampang, F (23), warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, AF (46) dan M (43), keduanya warga Desa/Kecamatan Blega, Bangkalan.

�Kami amankan lima pelaku tersangka narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 25,8 gram di Desa Bandung, Konang. Pada saat orang Shalat Tarawih mereka malah berpesta narkoba,� ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Beberapa saat sebelum penggerebekan, sejumlah personil gabungan Unit I dan II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Aiptu Andy Poerwantoro dan Kanit I Aiptu Nurul Trisdiyanto terlebih dahulu berjamaah Shalat Tarawih di sebuah masjid tidak jauh dari lokasi rumah bandar S.

Seusai Shalat Tarawih, perlahan mereka mulai bergerak sambil melepas peci dan sarung setelah memastikan bahwa informasi pesta sabu tengah berlangsung. Mendekati lokasi, mereka melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing.

�Terindikasi inisial S adalah bandar narkoba. Anggota kami menyamar sebagai jamaah Shalat Tarawih sebelum menggerebek rumah itu. Ada yang lompat naik ke loteng, ada yang lompat ke timbunan sampah, ada yang bersembunyi dalam akuarium berisikan air,� jelas Wiwit didampingi Kasatnarkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi.

Dari tangan tersangka berinisial S, polisi menyita barang bukti seberat 25,8 gram yang ditemukan dalam tas berwarna merah. Terdapat�satu kantong plastik klip bertuliskan angka 150 yang di dalamnya berisikan dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,19 gram dan 0,19 gram

Ada juga satu kantong plastik klip bertuliskan angka 100 berisikan empat kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,15 gram, 0,15 gram, 0,16 gram, dan 0,18 gram. Satu kantong plastik klip lain bertuliskan angka 200 berisikan satu kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,20 gram.

Satu kantong plastik klip bertuliskan angka 250 berisikan enam buah kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing berat kotor 0,24 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,27 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, serta dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,27 gram dan 0,28 gram, timbangan digital, serta uang tunai senilai Rp 1 juta.

Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca seberat kotor 2,62 gram.

Sedangkan dari tangan tersangka F, polisi menyita satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,08 gram dan sebuah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca dengan berat kotor 2,53 gram.

Wiwit menambahkan, ketika dilakukan penggerebekan, tersangka F, A, dan M tengah bersama-sama mengkonsumsi sabu di rumah bandar berinisial S. Sementara tersangka D tengah membeli sabu kepada S senilai Rp 150 ribu untuk dikonsumsi di rumah tersebut.

�Berdasarkan hasil interogasi terhadap S, barang bukti sabu miliknya didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil �bos� warga Kecamatan Tanah Merah seberat 30 gram. Bayarnya sistem konsinyasi, bayar setelah semua sabu laku terjual,� pungkas Wiwit.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: jatim.tribunnews.com

Komentar