NARASIBARU.COM – Bupati Solok Selatan H Khairunas telah menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023 secara online melalui aplikasi e-filing.
Ini mencatatkan Bupati H Khairunas sebagai jajaran Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat yang melaporkan SPT Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan oleh Kantor KPP Pratama Solok.
Pengisian ini dipandu langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi, dan jajaran di Ruang Kerja Bupati Solsel, Rabu (10/01/2024).
Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam kesempatan ini turut mengimbau masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret 2024.
Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi.
Untuk diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
VIRAL Pantun Wisudawan Terbaik Doktor UGM Disorot di Tengah Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
AS Kehilangan Jet Tempur Seharga Rp1 Triliun di Laut Merah
Detik-detik Jaksa Temukan Gepokan Dolar Singapura hingga Emas Batangan di Rumah Makelar Kasus Zarof Ricar
Guru Biologi SMAN di Bandung Minta Maaf usai Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri