NARASIBARU.COM - Baru-baru ini viral di media sosial seorang wanita yang mengaku harus membayar uang Rp11 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berada di rumahnya.
Kejadian ini diketahui terjadi di desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Bersama pengacaranya, wanita tersebut membuat video pengakuan mengenai dirinya yang dimintai uang 11 juta oleh PLN guna memindahkan tiang listrik.
Baca Juga: Amalan Umat Islam di Bulan Rajab, Berikut Bacaan Doa dan Niatnya
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa setelah membuat video pertama yang dimintai Rp16 juta oleh PLN dan viral, ia langsung didatangi kembali oleh pihak PLN untuk nego menjadi Rp7 juta lalu turun menjadi Rp5 juta.
Namun tak disangka, bukannya menyelesaikan masalah PLN malah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa wanita tersebut harus membayar Rp11.044.512.
Dilansir dari akun instagram sang pengacara Cak Sholeh, ia sangat menyayangkan tindakan tersebut. Karena hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PLN.
Baca Juga: 10 Keistimewaan Bulan Rajab Lengkap dengan Penjelasan Dalilnya
“Tiang itu ditancapkan bertahun-tahun tidak bayar sewa, tapi kok minta 11 juta itu hitungannya darimana.”ucap cak sholeh dalam videonya.
“Seharusnya itu menjadi resikonya karena menancapkan tiang di lahan milik orang lain, jadi kalau pemilik tanah ingin menggunakan lahannya maka pemindahan menjadi tanggung jawab PLN. Ungkap Cak Sholeh.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Tom Lembong Tantang JPU Beberkan Data BPKP soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Supaya Adil dan Fair!
Buat Koruptor Jera, Prabowo Ingin Bangun Penjara di Pulau Terpencil Biar Keluar Ketemu Hiu
Akun TikTok Robby Purba Tuai Sorotan, Buntut Isu Oky Pratama Bermesraan dengan Pria
Mantan Kapolres Ngada Resmi Tersangka Narkoba dan Pencabulan