NARASIBARU.COM - Dilansir dari LHP Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 terdapat temuan pada Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 129.315.000
Pemerintah Kota Blitar pada Tahun 2022 telah menganggarkan pendapatan atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp19.910.815.599,00 dengan realisasi sebesar Rp. 13.486.771.794 atau sebesar 67,74%. Pada Tahun 2021 saldo akhir Kas Dana BOS adalah sebesar Rp5.768.370.111 dan pada Tahun 2022 saldo akhir Kas Dana BOS sebesar Rp. 2.287.545.568. Atas kas dan pendapatan dana BOS tersebut, Dinas Pendidikan telah menganggarkan dan merealisasikan belanja dana BOS masing-masing sebesar Rp. 25.679.185.710 dan Rp. 16.967.596.336
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud dan Ristek) Nomor 28/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Blitar menerima dana BOS Tahun 2022 sebesar Rp13.489.666.710 yang disalurkan langsung dari Kemendikbud dan Ristek ke rekening sekolah penerima dana BOS dalam tiga tahap.
Baca Juga: Bupati Imron Ucapkan Selamat Datang Di Kota Wali Kepada Kombes Pol Sumarni
Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, prinsip efektivitas, yaitu penggunaan dana BOS reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah, dan prinsip efisiensi, yaitu penggunaan dana BOS reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar sudah di konfirmasi NARASIBARU.COM secara tertulis namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan dari dinas terkait alias no respon. Sabtu (13/01/24)
"Hasil pemeriksaan secara populasi atas Buku Kas Umum (BKU) dan bukti pertanggungjawaban dana BOS reguler Tahun 2022, menunjukkan pengeluaran dana BOS reguler tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 129.315.000 (setelah pajak) yang dikeluarkan untuk pembayaran honor/insentif pengelola BOS kepada Bendahara BOS yang merupakan guru ASN dan telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dengan besaran insentif antara Rp. 275.000 – Rp. 550.000 per bulan,"BPK dalam keterangan tertulis
Baca Juga: BPK Mulai Lakukan Pemeriksaan di 35 Kementerian/Lembaga
Pembayaran honor/ insentif Pengelola BOS reguler pada 37 SDN dan lima SMPN Kota Blitar selama Tahun 2022 adalah sebesar Rp129.315.000 (setelah pajak).
"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah,"Terang BPK
"Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS sebesar Rp. 129.315.000 dan Kondisi tersebut disebabkan Kadis Pendidikan kota Blitar belum menugaskan pejabat administrasi untuk melakukan penelaahan RKAS dana BOS regular dan Tim BOS sekolah tidak memahami ketentuan mengenai juknis penggunaan dana BOS regular,"Jelas BPK.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
Kakak-Adik Masuk Islam, Seorang Cewek Ikrar Syahadat Air Matanya Langsung Mengalir
Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Akan Dibuka Sekitar April 2025
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
AS dan Israel Berencana Pindahkan Warga Palestina ke Afrika Timur