NARASIBARU.COM - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan nepotisme dinilai tidak tepat atau salah alamat.
Komandan Hukum dan Advokasi Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI), Enggar Bawono mengatakan, Presedin Jokowi tidak pernah mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara terkait pencalonan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024.
Sehingga, ia menilai gugatan yang dilayangkan tidak tepat bahkan mengada-ada.
"Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada. Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024," ujar Enggar Bawono, Minggu 14 Januari 2023.
Baca Juga: Gunung Pancar: Surga Alam dan Sejarah yang Mempesona di Bogor
Untuk itu, Enggar Bawono beranggapan bahwa gugatan yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona).
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026