Inara Gugat Cerai Virgoun, Minta Nafkah Hadhanah dan Anak Rp 110 Juta per Bulan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 04:00 WIB
Inara Gugat Cerai Virgoun, Minta Nafkah Hadhanah dan Anak Rp 110 Juta per Bulan

Inara Rusli meminta nafkah hadhanah dan anak Rp 110 juta per bulan untuk ketiga anaknya kepada suaminya, Virgoun.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, ketika dikonfirmasi kumparan, Selasa (23/5).

"Nafkah hadhanah dan nafkah anak Rp 110 juta/ bulan sampai 3 anaknya masing-masing genap usia 21 tahun," kata Arjana.

Ketika disinggung mengenai alasan Inara meminta nafkah sebesar itu, Arjana menyebut bahwa Virgoun memiliki pemasukan yang besar.

"Beliau penghasilannya besar kok, 200 juta lebih. (Penghasilan) dari royalti," ucap Arjana.

Karena itu, Arjana yakin bahwa Virgoun bisa memenuhi permintaan nafkah dari Inara. "Yakin sekali 1000%," ujarnya.

Sidang Cerai Inara Rusli dan Virgoun

Meski begitu, Arjana enggan mengungkapkan mengenai alasan spesifik Inara mengajukan gugatan cerai. "Nanti saja setelah sidang, ya," ujarnya.

Inara mendaftarkan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya pada Senin (22/5). Gugatan itu terdaftar dengan nomor1662/Pdt.G/2023/PAJB.

Dalam gugatan cerai itu, Arjana menuturkan bahwa pihak Inara mengajukan sebanyak 7 tuntutan.

Rencananya, sidang cerai perdana antara Inara dan Virgoun bakal digelar pada 31 Mei mendatang pada sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Berikut rincian 7 poin tuntutan Inara Rusli dalam gugatan cerainya:

1. Cerai Gugat (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).

2. Provisi:

a. pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan a quo.

b. pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (lala, ali, dan along), dan.

c. pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah NO. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU NO. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

d. dll.

3. Hak Asuh Anak.

4. Harta Gono-gini/Harta Bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).

5. Nafkah Hadhanah Dan Nafkah Anak.

6. Nafkah Iddah; dan

7. Mut'ah.

Sumber: kumparan.com

Komentar