Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:30 WIB
Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2023 Dengan Aplikasi SINAR Termasuk Syarat Dan Biayanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara memperpanjang masa berlaku SIM C dan SIM A secara online beserta besaran biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon perpanjang SIM.�

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sajikan pada artikel ini khusus membahas SIM C dan SIM A.

Kedua SIM dengan golongan yang kami sebutkan diatas untuk kendaraan sepeda motor SIM C dan SIM A kendaraan roda empat yakni mobil atau sejenisnya yang masuk dalam kriteria.�

Adapun SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.

� Cara dan Syarat Hingga Biaya Perpanjang SIM Online 2023 via Lewat Polri Super App, Bisa Dari Rumah!

Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.

Selanjutynya Syarat Perpanjangan SIM 2023 dikutip dari Tribunnews.com�

Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).

� SIM C Jadi 3 Golongan Berdasarkan CC Motor, Segini Biaya Membuat SIM C Maret 2023!

Adapun cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR sebagai berikut:

* Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

* Pilih menu �SIM� dan pilih �Perpanjangan SIM�

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

* Pilih metode pembayaran

Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu �Transaksi�.�

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.

� Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023

Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2023.�

Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR:

1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500

2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Demikian tadi cara memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi SINAR sehingga mempermudah pengguna kendaraan tanpa harus datang ke SATPAS, Lengkap syarat dan biaya perpanjangan SM tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: pontianak.tribunnews.com

Komentar