NARASIBARU.COM - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat tentu sudah harus mempersiapkan diri terkait dengan data mereka sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Orang yang telah masuk dalam DPT akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan yang sudah tertera.
Namun, masyarakat juga dapat mengajukan pindah memilih jika terdapat beberapa alasan tertentu.
Baca Juga: Tantangan Pasar Global: Penjualan Bentley Merosot Di Tahun 2023
Hal tersebut disampaikan dalam Peraturan KPU No.7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat bisa mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024, yang berarti mereka akan mencoblos bukan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di DPT.
Ada beberapa alasan yang bisa menyebabkan masyarakat memutuskan untuk pindah memilih.
Baca Juga: Data dan Fakta Flyover Sekip Ujung Palembang, Sebentar Lagi Rampung Bikin Lalu Lintas Lancar Jaya
Contohnya adalah ketika seseorang sedang bertugas, bekerja, maupun menempuh pendidikan di daerah lain yang berada di luar tempat tinggalnya.
Selain itu, hal ini juga berlaku untuk orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau terpidana penjara, hingga penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
Contoh lainny adalah ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit yang membuat mereka tidak bisa datang ke TPS.
Alasan-alasan tersebut dapat menjadi persyaratan penting yang berguna ketika memutuskan pindah memilih.
Setelah memenuhi alasan tersebut, bagaimana tata cara yang harus dilakukan untuk mengajukan pindah memilih?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Heboh Gosip Celine Evangelista Istri ke-5 Si Kumis, Diberi Rumah oleh ET Agar Tak Tersangkut Pertamina Gate?
Tunjangan Guru ASN Ditransfer Langsung ke Rekening, Prabowo: Indonesia Cerah
KPK Tetapkan 2 Petinggi bank bjb Tersangka, 3 Lainnya Swasta
Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang