Cara Cek NIK Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta atau Tidak

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:00 WIB
Cara Cek NIK Dapat Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta atau Tidak

NARASIBARU.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberikan subsidi motor listrik baru senilai Rp 7 juta per unit. Masyarakat bisa membeli motor listrik bersubsidi di dealer dan mengecek melalui aplikasi PLN Mobile.

PT PLN (Persero) bekerja sama dengan pabrikan motor Volta, Gesits, dan Selis yang dipastikan mendapat subsidi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyediaan layanan pembelian motor listrik yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan manufaktur motor listrik. Layanan ini akan meningkatkan awareness masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Ia juga mengajak manufaktur motor listrik lainnya di Indonesia untuk terus meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan memproduksi kendaraan secara lokal. Tujuannya, berpartisipasi menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang didukung insentif dari pemerintah.

"PLN Mobile berperan sebagai fasilitator produsen motor listrik untuk dapat memasarkan produknya dan juga sebagai one stop solution bagi pelanggan yang ingin melakukan pembelian motor listrik,” ujar Darmawan dalam keterangannya, dikutip hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.

Setelah mengecek motor listrik bersubsidi via PLN Mobile, masyarakat bisa datang ke dealer motor listrik tersebut. Motor listrik yang mendapatkan subsidi moor listrik hanya yang memiliki TKDN di atas 40 persen.

Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni menjelaskan merek motor listrik yang sudah mendapatkan akses bisa mengecek nomor induk kependudukan (NIK) konsumen.

"Datang saja ke dealer motor, nanti scan barcode untuk cek NIK apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik," ucapnya di arena PEVS 2023.

Dia menjelaskan bahwa calon pelanggan tinggal memasukan nomor NIK di website di dealer.

Adapun syarat penerima subsidi motor listrik baru adalah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

2. Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

3. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Pelanggan listrik 450-900 VA.

Dealer motor listrik bersubsidi bakal melakukan verifikasi dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen. Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, mereka akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta per unit. Satu NIK hanya boleh menerima subsidi satu unit motor.

Pilihan Editor: 5 Motor Listrik Penerima Subsidi yang Hadir di PEVS 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Sumber: tempo.co

Komentar