Anggota Komisi VII DPR yang menyatakan kecurigaan adanya 'bandar' tersebut adalah Bambang Pati Jaya dari Fraksi Partai Golkar.
Ia menguraikan, bahwa di dalam mineral ikutan komoditas timah terdapat komoditas monasit, senotim, zirkon dan lemonit.
Yang mana, monasit tersebut mengandung thorium dan juga mineral logam tanah jarang.
"Di PP itu tarifnya cuma 1%, padahal monasit ini lebih berharga dari timah karena ada thorium dan logam tanah jarangnya," ungkap Bambang dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung DPR, Rabu (24/5/2023).
Atas hal itu, Bambang menuding ada 'bandar' yang bermain untuk bisa meloloskan 'harta karun super langka' yakni thorium dan logam tanah jarang tersebut.
"Tolong PP ini dievaluasi. Saya menuduh ini ada bandar yang bermain, karena kenapa? Ini tiba-tiba sekonyong-konyong suatu barang yang saat ini komisi 7 perjuangkan di dalam RUU EBT kuta oerlu adanya energi nuklir dan sebagainya, ini barang bahan balu kita malah jadi terbuka untuk dijual ke luar negeri dengan tarif yang sangat murah hanya 1%,"
"Ini bahaya pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif). Kita harus melindungi SDA kita untuk kepentingan Indonesia yang berkemajuan. Nanti kita perjelas itu," tandas Bambang.
Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024
Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas tambang setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, khususnya untuk lima komoditas, untuk menjual hasil pengolahan mineralnya ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.
Dia menyebut, relaksasi ekspor ini terbatas pada komooditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023.
"Pemberian kesempatan bagi Pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023," paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/05/2023).
"Dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian," imbuhnya.
Meski masih diizinkan diekspor, namun menurutnya perusahaan harus membayar bea keluar dan denda administratif.
"Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Penjualan pengolahan wajib didasarkan pada Rekomendasi Ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk mendapatkan Rekomendasi Ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Peraturan Menteri.
Selain itu, dia juga menyebut, adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen.
Perlu diketahui, Arifin secara tegas telah menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya telah resmi melarang ekspor mineral mentah, khususnya bauksit setelah 10 Juni 2023.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Menteri Arifin menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) harus diselesaikan pada 10 Juni 2023.
"Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkapnya.
Selain itu, Menteri Arifin juga mempertegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2022 mengenai perubahan ketiga tentang Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, dinyatakan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan paling lama 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar. [IndonesiaToday/cnbc]
Sumber: cnbcindonesia.com
Artikel Terkait
Ariel NOAH Berduka, Kakak Tercinta Nazlin Fachridzal Meninggal Dunia Sehari Sebelum Ulang Tahun
Rocky Gerung Kritik Cara Berpikir Gibran: Kasihan, Dipaksa Naik Kelas
Terungkap Mimpi Aneh Soeharto Sebelum Wafat, Cerita ke Tutut tapi Malah Diketawain
SIMAK! Syarat-Syarat Untuk Memakzulkan Wapres Gibran