NARASIBARU.COM, DENPASAR - Kasus kepemilikan dan penerbitan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran bagi warga negara asing (WNA) yang menggegerkan Bali, beberapa waktu lalu segera maju di meja persidangan.
Lima tersangka resmi diserahkan penyidik Pidana Khusus Kejari Denpasar, Bali, Kamis (11/5) ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Lima tersangka yang dilimpahkan itu, yakni tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama I Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono.
Dua tersangka lagi adalah warga negara asing (WNA) bernama Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Kelima tersangka hanya bisa menunduk saat dilimpahkan penyidik Pidsus ke JPU.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, termasuk dua tersangka berkewarganegaraan asing," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono, Kamis (11/5).
Kajari Denpasar berharap persidangan dipercepat dari waktu 20 hari setelah dilimpahkan ke JPU.
Menurutnya, mulai hari ini, jaksa peneliti akan memperpanjang penahanan.
Draf P-16 sudah diajukan bidang Pidana Khusus Kejari Denpasar dan akan dilimpahkan ke penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari mulai hari ini," kata Rudy Hartono didampingi Kasiintel Ady Wira Bakti dan Kasipidsus Nyoman Sugiharta.
Kajari Denpasar mengatakan pengungkapan kasus penerbitan KTP bagi kedua WNA tersebut berawal dari operasi Tim Pora (Pengawasan Orang Asing).
Tim Pora terdiri dari imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, kejaksaan dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
Warga negara asal Ukraina bernama Rodion Krynin tersebut mendapatkan KTP asli kota Denpasar, Bali, dengan nama Alexandre Nur Rudi.
Rodion Krynin mendapatkan KTP dengan membayar seorang calo sebesar Rp 31 juta untuk dibuatkan KTP.
Setelah melalui pendataan, KTP tersebut dikeluarkan oleh petugas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Perbuatan melanggar hukum tersebut akhirnya terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi dan Tim Pora saat menggelar operasi penertiban terhadap WNA di Bali.
Tim Pora juga menemukan seorang warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib bin Nizar dengan kasus yang sama, yakni memiliki KTP WNI.
Muhammad Zghaib bin Nizar mendapatkan KTP WNI Kota Denpasar setelah membayarkan uang Rp 15 juta kepada calo.
Di KTP Kota Denpasar, Muhammad Zghaib bin Nizar berganti nama menjadi Agung Nizar Santoso.
Muhammad Zghaib bin Nizar ditangkap Tim Pora pada Kamis (16/2) lalu di sebuah penginapan di Kota Denpasar.
Kasus ini juga melibatkan seorang anggota TNI bernama Patari Nur Pujud (PNP).
Kasus PNP saat ini diproses oleh Pomdam Udayana karena perkaranya bersifat koneksitas. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Nico Surya Disebut Mantan Napi sebelum Tinggal di Rumah Baim Wong, Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar
Tak Segera Copot Gibran, Nicho Silalahi: Prabowo Boneka Jokowi
Rekam Jejak Hasan Nasbi: Relawan Jokowi ke Prabowo, Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden!
Beathor Suryadi: Jika Jokowi Tak Punya Ijazah SMA, Bagaimana Bisa Jadi Sarjana Kehutanan UGM?