Terbaru Jadwal Gaji 13 Cair untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK Serta Besarannya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 05:30 WIB
Terbaru Jadwal Gaji 13 Cair untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK Serta Besarannya

SURYA.CO.ID  - Update terbaru jadwal pencairan gaji 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, pensiunan serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah pertengahan Juni 2023.

Simak pula besaran gaji 13 untuk PNS, TNI-Polri, pensiunan dan PPPK yang bakal diterima.

Pemerintahan Presiden Jokowi memberikan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN (Aparatur Sipil Negara) di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan gaji 13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

Pemerintah memberikan gaji ke-13 juga untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Jadwal pencairan gaji 13 ini sebelumnya sempat dibocorkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati jelang momen pencairan THR 2023 pada April 2023 lalu.

Saat itu, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pemerintah berencana menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2023.

"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Pemberian gaji ke-13 tersebut, lanjut Sri Mulyani, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Sebab, bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Lantas, kapan jadwal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan?

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatan pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima gaji-ke 13

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan, Penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Komponen gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan dnegan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji pokok

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini sebelumnya tayang di Serambi Indonesia berjudul: Siap-Siap, Gaji 13 PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan Akan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Komentar