HAKIKAT dari pemilihan umum adalah penentuan legitimasi kekuasaan berdasarkan sistem demokrasi melalui pemilihan.
Lewat pemilu, direfleksikan persetujuan mayoritas rakyat terhadap siapa yang layak menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
Di alam demokrasi, pemimpin tidak ditunjuk atau diwariskan menurut garis keturunan. Maka, tujuan pemilihan umum adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Yakni, melaksanakan hak asasi politik rakyat dalam menentukan para wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD serta pemimpin pemerintahan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
Kita boleh berbangga karena pelaksanaan pemilu di era reformasi berjalan secara baik. Dan karena itu pascapemilu presiden 2014, Indonesia dijuluki sebagai the raising democratic country dalam Abad 21 ini.
Tidak hanya Pilpres 2014, pemilu legislatif dan pemilukada, pun selama ini berjalan relatif baik.
Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemilu dilaksanakan melalui pemilihan sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin.
Itu karena rakyat sebagai penentu legalitas keabsahan berlangsungnya pergantian pemerintahan lama ke pemerintah baru secara konstitusional.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, penyelenggaraan Pemilu sudah dimulai dari tahun 1955, di masa pemerintahan kabinet Burhanuddin Abdullah.
Meski Indonesia sudah merdeka pada 1945, namun pemilu baru bisa digelar pada 1955. Pemerintah yang baru terbentuk saat itu, sempat akan menggelar Pemilu pada 1948. Namun, karena ketidaksiapan, pemilu tersebut batal digelar dan baru bisa terlaksana pada 1955.
Pemilu 1955 dikenal sebagai Pemilu yang lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan korban di tengah-tengah persaingan politik ketat di antara belasan partai politik peserta Pemilu (Feith, 1999).
Pemilu merupakan sarana untuk menyalurkan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi. Pemilu menjunjung tinggi semangat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sehingga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi memiliki andil untuk membentuk suatu pemerintahan.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus
aktif dalam mensukseskan perhelatan pemilu pada setiap pemilu yang dilaksanakan.
Memberikan suara pada setiap pemilu merupakan langkah rakyat untuk turut serta di dalam menciptakan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
Hal ini seiring dengan amandemen UUD 1945 yang meniscayakan pergeseran makna kedaulatan rakyat. Semula, kedaultan tertinggi di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945, kedaulatan dilaksanakan menurut undang-undang.
Pergeseran ini juga terjadi pada fungsi dan kewenangan MPR yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan tidak lagi berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Hari Nazarudin, Komisioner KPU Subang 2018-2023
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Mengejutkan! Terungkap Data Jokowi di KPU: SD, SMP, SMA Kosong, Kok Bisa?
Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Saya Banyak Menegur Direksi, Kan Gak Enak
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Komaruddin Watubun: Itu Purnawirawan yang Bukan Kelas Abal-abal
Viral Video Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya, Korban Alami Cedera Berat