NARASIBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan periode pengurusan pindah domisili Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 hingga 7 Februari 2024.
Keputusan ini memberikan kesempatan kepada perantau yang sedang menjalankan tugas di lokasi lain selama pemungutan suara untuk pindah TPS dan melakukan pencoblosan di tempat tinggal mereka.
Berikut Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024, dikutip dari akun instagram @kpu_ri pada 18 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24 Plus Diuji Daya Tahan Baterainya: Dibandingkan Pendahulunya, Apakah Lebih Awet?
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
KPU menetapkan beberapa syarat bagi pemilih yang ingin melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:
1. Pemilih yang tengah menjalankan tugas di lokasi lain pada hari pemungutan suara,
2. Pemilih yang sedang sakit dan menjalani rawat inap,
Baca Juga: Toyota Melangkah Maju: Mesin Pembakaran Baru sebagai Alternatif Ramah Lingkungan
3. Pemilih yang terdampak bencana, dan
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Prosedur Pindah TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Terus Sosialisasikan, RDN Consulting: TER PPh21 Beri Kemudahan Administrasi
Untuk melakukan pindah TPS, pemilih harus mengurus dokumen pindah secara offline melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
[UPDATE] Ini Hasil Riset Dokter Tifa Terkait Foto Pada Ijazah Jokowi Yang Viral di Medsos
Agen Intelijen Rusia & Mossad? Connie Ungkap 37 Dokumen Rahasia Paling Ngeri Terkait Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP!
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer