NARASIBARU.COM, DENPASAR - Karier cewek cantik Ni Made Ayu Indiana Putri, sebagai sales konter Pura Ponsel di Jalan Kroya Nomor 3, Denpasar Timur berakhir tragis.
Cewek 20 tahun yang beralamat di Jalan Kwanji Gang Melati I No.34 H, Dalung, Kuta Utara, Badung, ditangkap tim buser Polsek Denpasar Timur setelah terlibat penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 359,97 juta.
Kamis (25/5) siang, polisi menunjukkan tersangka dengan memakai baju oranye kepada awak media.
Tersangka Ayu Indiana Putri hanya bisa menunduk selama jumpa pers berlangsung.
“Modus yang digunakan tersangka dengan memanipulasi nota penjualan,” ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta.
Menurut Kompol Sudiarta, selama setahun tersangka berusaha memanipulasi nota penjualan, semisal untuk handphone dijual harga Rp 5 juta, tetapi di kuitansi ditulis Rp 4 juta.
Jadi, setiap transaksi tersangka Ayu Indiana Putri mendapat keuntungan Rp 1 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Kompol Sudiarta mengatakan ulah culas tersangka terbongkar setelah owner Konter Pura Ponsel curiga dengan laporan keuangan perusahaan.
Korban menemukan ada yang tidak balance antara pemasukan dengan penjualan, serta stok barang yang ada dalam nota.
Korban kemudian melakukan audit dan meminta keterangan anak buahnya untuk menemukan apa yang terjadi.
Hasilnya, terdapat sejumlah uang yang tidak disetorkan tersangka senilai Rp 359.97 juta.
Kepada korban, tersangka mengakui perbuatannya, memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan.
“Berdasarkan laporan korban pada Kamis 7 April 2023, unit reskrim melakukan olah TKP, mencari alat bukti dan mencari keterangan saksi,” kata Kompol Sudiarta.
Di depan Kompol Sudiarta, tersangka Ayu Indiana Putri mengatakan motifnya menggelapkan uang perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Upah yang saya terima sebenarnya sudah cukup layak, tetapi banyak kebutuhan hidup,” ucap tersangka Ayu Indiana Putri.
Penyidik Polsek Denpasar Timur menjerat tersangka melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Mengejutkan! Terungkap Data Jokowi di KPU: SD, SMP, SMA Kosong, Kok Bisa?
Minta Wartawan Keluar Saat Acara Danantara, Prabowo: Saya Banyak Menegur Direksi, Kan Gak Enak
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Komaruddin Watubun: Itu Purnawirawan yang Bukan Kelas Abal-abal
Viral Video Pelatih Futsal Banting Siswa SD di Surabaya, Korban Alami Cedera Berat