NARASIBARU.COM - Kuasa Hukum AMIN, Zainudin Paru, mengeklaim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi membuktikan bahwa ASN mendukung paslon 02 dalam Pemilu 2024.
Menurut dia, hal itu dibuktikan saksi yang dihadirkan pihak terkait, Prabowo-Gibran, merupakan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Faktanya pejabat Kemendagri yang hadir pada saksi pihak terkait adalah pejabat dalam negeri, ASN yang datang surat tugas atas persetujuan Sekjen Kemendagri,” kata Zainudin kepada wartawan saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
“Ini membuktikan bahwa nyata ASN Kementerian Dalam Negeri berpihak pada 02,” sambungnya.
Zainudin menyebut dalam persidangan, Mahkamah pun sempat mengkonfirmasi perihal surat tugas untuk menjadi saksi di persidangan.
“Fakta sidang membuktikan sampai kemudian hakim mahkamah tadi bertanya apakah ada surat tugas,” ungkapnya.
Setidaknya ada dua orang dari pihak Prabowo-Gibran yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya adalah Gani Muhammad (Kabiro Hukum Kemendagri-Pj Wali Kota Bekasi) dan Andi Batara Lifu (Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Kemendagri).
“Saya ingin menjelaskan bahwa hari ini saya di Kemendagri sebagai Biro Hukum di Kemendagri, dan sekaligus saya sampaikan bahwa kehadiran saya sebagai saksi di sini adalah berdasarkan surat permintaan dari TKN ini kepada Kemendagri,” kata Gani.
Dalam persidangan tersebut, Gani Muhammad juga sempat dicecar terkait dugaan ketidaknetralan yang melibatkan ASN dan Camat Kota Bekasi karena menggelar acara pertandingan sepak bola dengan jersey 02.
Artikel Terkait
Gak Perlu Belajar Lagi, Gibran Beri Saran Siswa Gunakan AI Untuk Selesaikan Tugas, Respons Publik: Menyala Mas Wapres!
Siapa Jaksa Tasya? Link Video Syurnya Diduga Viral di X dan TikTok, Kini Sosoknya Dibandingkan dengan Bidan Rita?
Biadabnya Israel, Buat Warga Gaza Kelaparan Lalu Dihujani Bom
Jika Jaksa Lakukan Penyidikan dalam Revisi KUHAP, Peran Polisi Apa?