Kata PPP dan Demokrat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- Jumat, 26 Mei 2023 | 15:00 WIB
Kata PPP dan Demokrat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

NARASIBARU.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini menimbulkan polemik karena para pimpinan saat ini akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang. Firli Bahuri cs yang kepemimpinannya kerap mendapatkan kritik pun disebut akan tetap menjabat hingga Desember 2024.

PPP dan Demokrat juga ikut buka suara soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini.

PPP akan kaji putusan

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan menghormati putusan (MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun. Arsul pun menyatakan pihaknya akan mengkaji soal masa jabatan hakim MK menggunakan dasar pertimbangan dari putusan tersebut.

Arsul menyatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK menekankan pada prinsip keadilan soal masa jabatan pada lembaga negara indpenden serupa.

“Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga negara semacam ini 5 tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan, masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama via putusan tersebut,” kata Arsul dalam keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.

Mengutip pertimbangan dalam putusan itu, Arsul menyatakan MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya, 4 tahun, sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, yakni DPR dan Pemerintah.

Masa jabatan hakim MK juga perlu dipangkas untuk tegakkan keadilan

Karena itu, untuk menegakkan prinsip keadilan, Asrul menyatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait masa jabatan hakim. Dia menjelaskan, Pasal 87 UU MK menyebut seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Dia pun menilai masa jabatan hakim MK seharusnya juga sama seperti KPK dan lembaga lainnya, yaitu 5 tahun.

“Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Arsul menyebut UU MK perlu dikoreksi agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen. Utamanya, yang diseleksi secara terbuka seperti hakim MK maupun Komisioner lembaga negara lainnya semacam KPK dan Komnas HAM.

DPR dan pemerintah akan membahas soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

Adapun putusan MK itu disebut Arsul membuat UU KPK perlu direvisi lagi. Di sisi lain, Arsul menyebut komisinya juga perlu membicarakan ihwal waktu berlakunya putusan MK tersebut.

“Setelah putusan MK tersebut, kami juga mendapat aspirasi kalangan masyarakat sipil yang menilai Putusan MK itu seharusnya untuk komisioner KPK periode mendatang,” kata dia.

Demokrat: MK menambah kewenangan sendiri

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, pengabulan judicial review atau uji materi itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.

Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Mei 2023.

Alasan MK kabulkan gugatan kurang tepat

Selain itu, Benny menilai alasan MK mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 juga kurang tepat. Sekali lagi, ia menegaskan kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK adalah wewenang pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," ujar dia.

Uji materi UU KPK dinilai bukan isu konstitusi

Benny juga menyebut judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron itu bukan ranah dari isu konstitusi. Sehingga, menurut dia, MK telah menambah kewenangannya sendiri dengan mengabulkan gugatan itu.

"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.

Terlebih, kata Benny, MK tidak memiliki alasan yang tepat untuk memutuskan pengabulan permohonan judicial review tersebut.

"Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK," kata Benny.

Benny menjelaskan kewenangan mengubah masa jabatan pimpinan KPK berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI. Menurut dia, sikap MK ini membuat tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.

“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!” kata Benny yang juga anggota Komisi III DPR.

MK telah menambahkan kewenangan soal pengaduan konstitusional

Terakhir, Benny menyebut pengabulan gugatan itu berarti Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint kepada dirinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut tak termaktub dalam UU MK.

"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar dia.

IMA DINI SHAFIRA | M ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Hakim MK Sempat Silang Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Empat Vs Lima

Sumber: tempo.co

Komentar