KOMPAS.com - Casinih (62), ibu anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Hermanto, dibunuh oleh asisten rumah tangga (ART).
Pembunuhan terjadi di kediaman korban di Blok Kedongdong, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Pelaku berinisial T ditangkap oleh polisi pada Jumat (26/5/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu AKBP Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, T mengakui perbuatannya.
"Diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang kita periksa sebanyak enam orang, serta barang bukti yang kita amankan. Motifnya sakit hati dan masih kita dalami," ujarnya, Jumat, dikutip dari Tribun Jabar.
Di rumah korban, T bekerja sebagai tenaga bersih-bersih.
Baca juga: ART Bunuh Ibu Anggota DPR di Indramayu Diduga karena Sakit Hati
Kronologi penemuan jenazah ibu anggota DPRKasus ini terungkap saat anak korban, Adam, bersama seorang warga berinisial J menemukan jenazah Casinih di rumahnya, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Adam mendatangi rumah korban lantaran panggilan teleponnya tidak diangkat.
"Saat ditemukan, korban dalam kondisi terikat dengan kepala dibekap kain," ucap Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat.
Atas pembunuhan yang menimpa ibunya, anggota DPR RI, Bambang Hermanto, berharap agar polisi bisa menguak motif pelaku.
"Harapannya tentu kepolisian segera mengungkap (motif)," ungkapnya, Jumat.
Baca juga: Ibunya Dibunuh ART, Anggota DPR Bambang Hermanto Minta Polisi Segera Ungkap Motif Pelaku
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: David Oliver Purba), TribunJabar.id
Sumber: bandung.kompas.com
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan