TUBAN, KOMPAS.com - Jumlah kasus remaja di bawah umur di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memilih untuk menikah dini masih dianggap tinggi.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, pada 2021 angka pernikahan dini tercatat ada 564 kasus, dan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 516 kasus.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Ahmad Munir mengatakan, banyaknya jumlah pernikahan dini tersebut menempatkan Kabupaten Tuban di peringkat 10 besar se Jawa Timur.
Baca juga: Kasus Pernikahan Dini Masih Tinggi, Bupati Madiun Kumpulkan Kepsek hingga Guru Agama
"Tahun 2022 angka pernikahan di bawah umur sempat turun dibanding tahun 2021, tapi di Kabupaten Tuban tergolong masih banyak," kata Munir, kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, banyaknya jumlah kasus pernikahan dini tersebut juga berdampak pula pada kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Tuban yang terus meningkat.
Pada 2021 jumlah angka perceraian di Kabupaten Tuban mencapai 2.446 kasus, sementara 2022 tercatat ada 2.571 kasus.
"Terbaru hingga April 2023 tercatat sudah ada 594 kasus perceraian," ujarnya.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, kebijakan dispensasi nikah tersebut seperti mewajarkan pernikahan yang sebetulnya tidak wajar bagi remaja di bawah umur, karena dapat menimbulkan runtutan masalah.
Baca juga: Pernikahan Dini Masih Marak Terjadi di Kabupaten Bandung
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang membangun keluarga yang berkualitas menjadi salah satu penyebab tingginya angka perceraian, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Karenanya, pihaknya akan mengkaji kebijakan dispensasi nikah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama agar menemukan solusi dari dampak yang ditimbulkan.
"Kita akan kaji kebijakan dispensasi nikah dan harus dicarikan solusi agar tidak ada dampak berkepanjangan," kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Sumber: surabaya.kompas.com
Artikel Terkait
MK Gugurkan Gugatan Tes IQ Hingga Pengetahuan Akademik Syarat Capres-Cawapres
DPR Harus Undang Purnawirawan TNI yang Usul Ganti Wapres Gibran
MK Gugurkan Gugatan Tes IQ sebagai Tambahan Syarat untuk jadi Capres-Cawapres
Nico Surya Disebut Mantan Napi sebelum Tinggal di Rumah Baim Wong, Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar