Bukan Hand Rem yang Jadikan Sopir dan Kernet Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Tetapi Hal Ini

- Jumat, 12 Mei 2023 | 05:00 WIB
Bukan Hand Rem yang Jadikan Sopir dan Kernet Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Tetapi Hal Ini

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Sopir dan kernet dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan bus jatuh ke jurang di Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Penetapan sopir dan kernet sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan bus besar di kawasan wisata Guci, Tegal, pada Rabu 10 Mei 2023.

Dalam gelar perkara tersebut tidak hanya diikuti polisi dari Polres Tegal, tetapi juga pihak dari Hino dan Binamarga pengelola jalan provinsi.

Penetapan sopir dan kernet sebagai tersangka juga dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus Masuk Jurang Guci Tegal: Sopir dan Kernet

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com pada Kamis 11 Mei 2023, sopir dan kernet bus menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP yakni barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.

Dari gelar perkara tersebut juga terungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Hino menjelaskan bahwa bus pariwisata PO Duta Wisata dengan nopol B-7260-CGA terparkir dengan hand rem atau rem tangan yang mengunci.

Selain itu, roda juga sudah diganjal.

"Namun karena kendaraan parkir di medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat, serta kontur tanah yang gembur atau tidak padat dan adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda ambles sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan," tulis keterangan yang diterima TribunBanyumas.com.

"Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi sehingga tidak mengetahui kalau kendaraan bus pariwisata nopol B-7260-CGA merk Hino bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai," lanjutnya.

Baca juga: UPDATE Korban Bus Masuk Sungai di Guci Tegal: 7 Orang Jalani Operasi di RSU Tangerang Selatan

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka yakni sopir dan kernet dalam kecelakaan bus masuk jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada kecelakaan bus PO Duta Wisata nopol B-7260-CGA di Guci Tegal yang menyebabkan dua penumpang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Diberitakan sebelumnya, bus besar berwarna merah jatuh dan terbalik di jurang yang berada di kompleks wisata Guci, Tegal.

Saat kejadian, bus sudah dinyalakan untuk memanaskan mesin dan sebagian penumpang telah naik.

Baca juga: KNKT Cek Bangkai Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal, Temukan Rem Tangan Masih Terkunci

Sopir bus yang ditetapkan tersangka yakni bernama Romyani warga Pagedangan, Tangerang.

Sedangkan kernet bernama Andri Yulianto warga Cipayung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersangka sopir dan kernet tersebut.

Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.

Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka. (*)

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Guci, Polisi akan Panggil Tenaga Ahli untuk Cek Rem

Sumber: banyumas.tribunnews.com

Komentar