DIAM-DIAM Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

- Minggu, 28 Mei 2023 | 00:00 WIB
DIAM-DIAM Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tak Lagi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Diketahui mantan Menkominfo Johnny G Plate tak lagi menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi terkait pemindahan Johnny G Plate itu tak dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Padahal, sebelumnya informasi terkait kasus BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate selalu dirilis pihak Kejagung.

Kini Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ibunda Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Indramayu

Fakta tersebut telah dikonfirmasi Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.

Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan�Johnny�G�Plate�ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.

Baca juga: Anggota DPR RI Bukhori Yusuf Beri Sinyal Lapor Balik Istri Sirinya, Tak Terima Dituding Lakukan KDRT

"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.

Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.

Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.

"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.

Dari pemindahan ini,�Johnny�G�Plate�menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.

Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).

Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang�Kejaksaan�Agung.

Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Diam-diam Dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan

Sumber: bali.tribunnews.com

Komentar