NARASIBARU.COM - Komposer Ari Bias beserta kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini menindaklanjuti somasi terhadap Agnez Mo, membawa lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa mendapat izin darinya sebagai pencipta lagu.
Pantauan di lokasi, Ari Bias beserta Minola Sebayang selaku kuasa hukum tiba di Bareskrim Polri sekitar Pukul 14.30 WIB. Mengenakan baju kasual berwarna hitam, dia langsung menuju keruangan penyidik tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Usai tiga jam lamanya di dalam Gedung Bareskrim Polri, Minola Sebayang mengatakan, kehadiran mereka lantaran pihaknya tak mendapat itikad baik dari Agnez Mo setelah melayangkan somasi beberapa waktu lalu.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," ujar Minola Sebayang kepada awak media.
Secara gamblang, Minola menjelaskan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota yakni Bandung, Surabaya dan Jakarta.
Persoalan ini berpotensi melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta.
"Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin dari Ari Bias sebagai penciptanya. L
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026