ASAL Senjata dan Amunisi KKB Papua Dibongkar Tito Karnavian, Ternyata Dari Tempat-tempat Ini

- Minggu, 28 Mei 2023 | 22:00 WIB
ASAL Senjata dan Amunisi KKB Papua Dibongkar Tito Karnavian, Ternyata Dari Tempat-tempat Ini

SURYA.co.id - Mendagri Tito Karnavian membongkar asal senjata dan amunisi yang didapat kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua.

Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini.

"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," ujar Tito, melansir dari ANTARA, Sabtu (27/5/2023).

Senjata itu bisa masuk melalui jalur-jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke.

Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus pada perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.

"Senjata-senjata itu banyak yang sudah selesai konflik. Ini kan masih disimpan, itu dijual oleh yang berkonflik," tutur Tito.

Tito menambahkan Filipina adalah salah satu pemasok utama senjata api yang digunakan oleh KKB Papua.

Adapun negara yang berbatasan langsung dengan Pulau Miangas, Sulawesi Utara itu memang terkenal memiliki home industry senjata dengan kualitas bagus.

"Itu ada yang masuk lewat jalur-jalur laut, ada juga yang melalui jalur udara. Kan ada pilot yang ditangkap itu," imbuhnya.

Pangdam Cenderawasih Tutup Celah Amunisi dan Senjata KKB

Sebelumnya, Demi menutup celah KKB Papua dapat amunisi dari oknum prajurit TNI, Pangdam XVII/Cenderawasih memberikan perintah tegas.

Seperti diketahui, kasus jual beli senjata dan amunisi ilegal dari oknum TNI jadi sorotan Panglima TNI.

Pasalnya, kasus di wilayah Papua semakin meningkat.

Kasus oknum TNI menjual amunisi dan senjata kepada KKB Papua semakin bertambah beberapa tahun belakangan.

Menindaklanjuti hal itu, Pangdam Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan bakal memperketat pengawasan penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang digunakan oleh para prajurit.

�Hal ini penting dilakukan, dikarenakan pasca meningkatnya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh anggota TNI pada 2022,� katanya di Jayapura, melansir dari ANTARA, Rabu (17/5/2023).

Menurut Saleh, pihaknya juga bakal menindak tegas setiap prajurit yang terlibat terkait penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

�Meminta seluruh para komandan satuan yang bertugas di Bumi Cenderawasih, untuk memperketat pengawasan keluar masuk senjata api dan amunisi terhadap prajurit TNI,�ujarnya.

Dia menjelaskan peningkatan kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI terjadi mulai Januari hingga Juli 2022 sehingga ada 22 kasus.

Sedangkan untuk 2023 ada dua kasus di Kabupaten Jayawijaya sehingga saya tidak akan segan-segan akan menghukum tegas oknum prajurit yang ke dapatan memperjualbelikan senjata dan amunisi.

�Jadi ada 24 kasus ada yang melibatkan masyarakat dan anggota TNI ,yang pertama pengawasan dan pengetatan terhadap keluar masuk senjata api serta amunisi, sehingga harus tingkatkan karena dari Juli hingga Desember tidak ada kasus.

Namun kini muncul lagi pada Februari ini menjadi peringatan kepada semua pimpinan TNI di Papua,� katanya lagi.

Dia menambahkan untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat jika mengetahui informasi penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajurit TNI agar segera dilaporkan kepada aparat keamanan agar bisa dilakukan di ambil langkah-langkah pencegahan karena kasus penyalahgunaan senjata api akan berdampak besar kepada personel TNI-POLRI yang bertugas di Papua.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.

Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.

Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.

Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

�Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,� kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

�Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,� kata Yudo.

�Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,� ujar Yudo lagi.

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

�Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,� ujar Yudo.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

�Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat� kata Yudo.

�Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,� ucap Yudo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id�

Sumber: surabaya.tribunnews.com

Komentar