137 Hak Suara Pemilih Berusia 99 Tahun Keatas Rawan Disalahgunakan

- Senin, 29 Mei 2023 | 00:30 WIB
137 Hak Suara Pemilih Berusia 99 Tahun Keatas Rawan Disalahgunakan

RADARSUKOHARJO.COM – Hak suara 137 pemilih berusia 99 tahun ke atas di Kabupaten Sukoharjo berpotensi disalahgunakan dalam Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat terus berupaya sosialisasi dan pendekatan ke pemilih lanjut usia tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, pihaknya menemukan ratusan pemilih berusia 99 tahun ke atas. Usia rentang ini rawan disalahgunakan hak pilihnya.

”Untuk usia 99 tahun atau lebih ada 137 orang tersebar di sejumlah kecamatan. Usia tertua 119 tahun. Pada pemilu mendatang artinya sudah berusia 120 tahun,” kata Bambang Muryanto, Minggu (28/5/2023).

Menurut Bambang, pemilih yang berusia 99 tahun ke atas ada juga potensi diwakili penggunaanya, potensi pendampingan dalam penggunaan hak pilihnya. Maka, bawaslu serius melakukan pemetaan sekaligus memberikan informasi ke pemilih terkait pelaksanaan pemilu.

”Bawaslu sudah terjunkan panwascam untuk memberikan informasi ke pemilih-pemilih rentang usia 99 tahun ke atas itu. Setelah terdata dan terverifikasi ada beberapa titik-titik nanti yang harus jadi fokus. Dari jumlah data yang ada, cukup lumayan ada 100 lebih dari DPSHP,” imbuh Bambang.

Menurut Bambang, KPU diharapkan membuat TPS yang aksesibel, atau kalau bisa mendekatkan lokasi TPS pada titik-titik terdekat dengan lansia usia 99 tahun ke atas tersebut.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Sukoharjo Suci Handayani saat dikonfirmasi pemilih pada rentang usia 99 tahun ke atas menuturkan, informasi tersebut harus dicek oleh operator.

”Kalau dulu (pemilu sebelumnya, Red) kategori usia hanya sampai usia di atas 60 tahun.  Tapi tidak dirinci misal yang 90-100 berapa orang. Kalau butuh data itu operator harus ngecek dulu. Kalau usia di atas 60 tahun, pada DPSHP ada 118.731 orang,” kata Suci.

Menurut Suci, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara belum ada. Jadi detailnya belum bisa menginformasikan. Kalau pengalaman dulu, pemilih yang bisa didampingi adalah pemilih tuna netra. Bisa dibantu nyoblos oleh keluarga atau KPPS, pendamping menandatangani pernyataan untuk merahasikan pilihan orang tersebut. Untuk orang tua dibantu ke bilik suara, tapi nyoblos sendiri.

”Kami sudah merencanakan untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu untuk kategori usia diatas 60 tahun. Apalagi ada 5 jenis nantinya,” tandasnya. (kwl/adi/dam)

Sumber: radarsolo.jawapos.com

Komentar