Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pada 2024 Bisa Timbulkan Chaos

- Senin, 29 Mei 2023 | 01:30 WIB
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup pada 2024 Bisa Timbulkan Chaos

SERAMBINEWS.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Kabar itu sebelumnya diungkapkan oleh Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana, yang mengaku mendapatkan bocoran itu dari sumber terpercaya.

�Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana �reliable�, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,� tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas partai politik, dan pemerhati pemilu.

�Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan �chaos� politik,� lanjut SBY.

�Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?� sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

�Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,� kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, partai politik dan caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka.

Perubahan di tengah jalan oleh MK bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan parpol harus siap kelola krisis akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi chaos, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.(*)

Baca juga: SIGA4P Aceh Deklarasi Dukung Anies, Begini Testimoni Para Tokoh

Baca juga: Hukum Berburban dengan Uang Utang, Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Kisah Danau Bungara Aceh Singkil yang Tembus ke Dasar Laut Batas Samudera Hindia

Sumber: aceh.tribunnews.com

Komentar