ICW Minta RUU Perampasan Aset Selesai Dibahas Sebelum Pemilu 2024

- Jumat, 12 Mei 2023 | 08:30 WIB
ICW Minta RUU Perampasan Aset Selesai Dibahas Sebelum Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dirampungkan sebelum pesta demokrasi lima tahunan itu, demi menghindari adanya kepentingan politik.

"Kita harapannya sih sebelum pemilu, sebelum ada kampanye-kampanye elektoral itu harus segera disahkan. Juga jangan sampai ini jadinya tersandera kepentingan politik," ujar Lalola saat diwawancarai pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Draf RUU Perampasan Aset: Aset yang Dirampas Negara Tak Bisa Diminta Kembali

Lalola mengatakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset harus digencarkan, mengingat saat ini RUU tersebut telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2023.

"Ya tentu kalau sudah seperti itu harusnya DPR, khususnya Komisi III ya sebagai komisi yang bertanggung jawab, melakukan pembahasan dengan pemerintah, segera melakukan pembahasan," katanya.

Apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipercepat, Lalola khawatir RUU tersebut malah tidak jadi dibahas kembali.

Sementara, kata Lalola, proses masuknya RUU tersebut ke Prolegnas Prioritas saja sudah memakan waktu yang lama.

Baca juga: PKB Dukung Agar RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

"Kita kan juga untuk memasukan UU dalam Prolegnas Prioritas itu kan lama prosesnya, jadi jangan sampai ke titik nol lagi," ujar wanita itu.

Namun, pihaknya turut mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mengirim surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.

Meskipun pada awalnya, pihaknya mendorong RUU tersebut diterima oleh DPR sesaat setelah Idul Fitri 2023 lalu.

"Tapi ya kita apresiasi karena pemerintah sudah mengirimkan surat presiden beserta dengan dokumen akhir Rancangan Undang-Undang serta naskah akademik ke DPR RI. Jadi sekarang bola akhirnya ada di DPR," ucap Lalola.

Adapun surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, (4/5/2023) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Baca juga: Gerindra Siap Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

"Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Namun, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses. Sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023. Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Setelah rapim, lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," kata Indra.

Sumber: nasional.kompas.com

Komentar