Kabar Desta menggugat cerai Natasha Rizky begitu mengejutkan publik. Pasalnya, rumah tangga pasangan ini jauh dari isu miring selama 10 tahun bersama. Mereka juga terlihat begitu harmonis dan mesra.
Desta mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023. Hal ini pun dibenarkan oleh Taslimah selaku Humas PA Jakarta Selatan.
"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha" kata Taslimah.
"Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," sambungnya.
Pihak Desta melalui kuasa hukumnya telah buka suara mengenai penyebab perceraian. Perbedaan visi dan misi antara Desta dengan Natasha Rizky membuat keduanya sepakat untuk berpisah.
Setelah beberapa lama bungkam, pihak Natasha Rizky akhirnya angkat bicara. Rully Agung selaku pengacara Natasha Rizky menyebut gugatan cerai sudah atas kesepakatan antara kliennya dan Desta.
Baik Desta dan Natasha sudah disebut sudah siap menerima segala akibat hukum atas apa yang dilayangkan ke Pengadilan Agama.
"Ya kalau mereka, kedua belah pihak sudah sepakat sebelum permohonan talak tersebut, jadi mereka sudah sepakat atas perceraian dan akibat hukumnya. Ada surat kesepakatannya juga. Sampai Desta mengajukan ke pengadilan atas dasar kesepakatan juga," ujar Rully saat dihubungi melalui telepon seperti dikutip dari detikcom.
Lalu apa poin kesepakatan antara Desta dengan Natasha Rizky terkait perpisahan mereka?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Sumber: haibunda.com
Artikel Terkait
[UPDATE] Ini Hasil Riset Dokter Tifa Terkait Foto Pada Ijazah Jokowi Yang Viral di Medsos
Agen Intelijen Rusia & Mossad? Connie Ungkap 37 Dokumen Rahasia Paling Ngeri Terkait Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP!
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer