Sebuah video viral di media sosial dimana memperlihatkan sebuah
iring-iringan patwal dengan mobil Maung MV3 di dalam barisan. Mobil tersebut
diduga merupakan iring-iringan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video yang diunggah oleh akun BagsaygSujud ini terlihat iring-iringan
tersebut terlihat berbeda pada khalayak umum.
Bagaimana tidak, kerendahan hati sang pemimpin negara yang rela "mengalah"
demi kepentingan yang lebih mendesak.
"Prioritas untuk yang lebih prioritas," mungkin begitu prinsip yang dipegang
teguh.
Para polisi pengawal dengan sigap mengatur formasi, menciptakan ruang bagi
ambulans untuk melintas. Bukan pemandangan biasa memang, tapi justru itulah
yang membuatnya istimewa.
Pernah gak kalian lihat rombongan Presiden sesantai dan sesantun ini di jalan?
— 🇲🇨 B. Prasetya 🇲🇨 (@BANGSAygSUJUD) February 4, 2025
Saat mendengar suara ambulan bergegas minggir mempersilahkan ambulan menyalip...
Kami padamu, Presiden @prabowo 🇮🇩💪❤️ pic.twitter.com/Tca4MDUlgQ
"Pernah gak kalian lihat rombongan Presiden sesantai dan sesantun ini di
jalan? Saat mendengar suara ambulan bergegas minggir mempersilahkan ambulan
menyalip," tulis caption dari unggahan tersebut.
Postingan ini pun langsung direspons oleh warganet di kolom komentar. Tak
sedikit dari mereka yang membandingkan dengan kelakuan anak buahnya yang
justru menggunakan patwal tak sesuai dengan kaidahnya.
"Beda banget dengan anak buahnya," tulis salah seorang netizen.
"Iya Pak prabowo emang santai dan santun, tapi hampir semuanya menterinya
bikin orang indonesia gabisa santai dan santun kerana kebijakannya yang
grasah grusuh, iya menterinya, MENTERINYA!" timpal netizen.
"Hal yang sebaiknya di tiru oleh circle pengelola negara," celetuk netizen
lainnya.
Aturan tentang Kendaraan Prioritas
Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang (UU) menetapkan daftar kendaraan
prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya.
Kendaraan-kendaraan prioritas itu diurutkan sesuai dengan peringkat
urgensinya.
Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, salah
satunya ambulans yang mengantar orang sakit. Berikut urutan kendaraan
prioritas di jalan raya.
Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat
berada di jalan raya. Ini urutannya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Istana Negara juga menegaskan bahwa rangkaian mobil Presiden
harus memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan
raya.
Sumber:
suara
Foto: Prabowo Subianto memberikan jalan kepada ambulans saat dikawal patwal
(X)
Artikel Terkait
Di Balik Dokumen Rusia Nomor 7: Penghancuran PDIP!
Menkes Buka-bukaan, Cuma Anak Orang Kaya yang Bisa Jadi Dokter Spesialis
PDIP: Presiden Harus Tanggapi Serius Usulan Forum Purnawirawan TNI Copot Gibran
Beda dari Gibran, Ini Kata Anies Baswedan Soal Bonus Demografi: Ada Tekanan Luar Biasa