Hasil survei yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat sebanyak 77 persen masyarakat percaya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
"Langkah KPK tersebut didukung oleh masyarakat, karena masyarakat meyakini yang bersangkutan itu memang terlibat kasus. Di sini 77 persen masyarakat percaya Sekjen PDIP terlibat kasus Harun Masiku itu,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan dalam paparan survei yang digelar daring, Minggu, 9 Februari 2025.
Sementara itu, ada 15,5 persen responden menjawab kurang percaya Hasto terlibat kasus korupsi Harun Masiku. Lalu responden yang menjawab tidak percaya sama sekali sebesar 0,9 persen.
Djayadi mengatakan temuan itu salah satunya penyebab masyarakat menilai positif pemberantasan korupsi di 100 hari Pemerintahan Prabowo.
Dalam survei yang sama, ia mengatakan 44,9 persen ada responden menilai pemberantasan korupsi baik dan sangat baik di 100 hari Pemerintahan Prabowo.
“Jadi kasus Hasto ini cukup memberi citra positif kepada KPK sehingga kinerja pemberantasan korupsi dianggap baik,” katanya.
Survei ini dilakukan pada 20-28 Januari dengan populasi seluruh warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Dari populasi itu dipilih secara random (multistage random sampling) 1.200 responden. Margin of error survei diperkirakan sekitar 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Pada kasus yang sama, Hasto juga berstatus tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka itu.
Sumber: rmol
Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
Artikel Terkait
Terungkap di Persidangan: Semua Ijazah Jokowi Tidak Ada Aslinya!
Tidak Mau Menipu Rakyat dan Menjadi Bumper Rezim, Mestinya Sri Mulyani Mundur dari Menkeu!
GEGER! Perang Baru di Arab Pecah: 1.383 Tewas, Mayat-Mayat di Jalan
Kalau Negara tak Sanggup Menghadapi Aguan, Jadikan Banten 48 Jam Wilayah Bebas Hukum untuk Mengadili Aguan