Jangan Coba-Coba Bercanda Soal Ini di Bandara, Dampak Fatal dan Bisa Dipenjara!

- Minggu, 09 Februari 2025 | 22:50 WIB
Jangan Coba-Coba Bercanda Soal Ini di Bandara, Dampak Fatal dan Bisa Dipenjara!


Bercanda soal bom di kawasan penerbangan bukanlah hal sepele. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme dan berujung pada sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui akun Instagram @djpu_151 (4/1) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan bercanda atau memberikan informasi palsu mengenai bom di kawasan penerbangan. 

Dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya, DJPU menegaskan bahwa bercanda tentang bom di area bandara atau pesawat dapat dikenakan ancaman pidana yang serius. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Dampak Ancaman Bom

Setiap perkataan atau informasi palsu yang menyebutkan adanya bom, terutama di area penerbangan, dapat dikategorikan sebagai ancaman bom atau terorisme. Berikut dampak serius yang dapat ditimbulkan akibat ancaman bom:

Tertundanya Jadwal Penerbangan: Keamanan harus diperiksa lebih ketat, yang menyebabkan keterlambatan.

Gangguan Rute Penerbangan: Beberapa penerbangan mungkin harus dialihkan atau dibatalkan.

Potensi Kerusakan pada Pesawat: Penundaan atau pengalihan rute berisiko menambah kerusakan pada pesawat.

Potensi Penumpang yang Terluka: Panik dan kecelakaan bisa terjadi akibat ancaman semacam ini.

Kerugian Biaya Operasional Maskapai: Biaya yang dikeluarkan maskapai untuk mengatasi ancaman bom sangat besar.

Kegaduhan di Bandar Udara: Menyebabkan kepanikan dan mengganggu kenyamanan para penumpang.

Konsekuensi Bagi Pelaku

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu mengenai bom yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dijatuhi hukuman pidana sebagai berikut:

Hukuman 1 Tahun Penjara untuk yang menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Hukuman 8 Tahun Penjara jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda.

Hukuman 15 Tahun Penjara jika menyebabkan kematian orang.

Oleh karena itu, DJPU mengimbau agar masyarakat tidak bermain-main dengan isu bom, mengingat ancaman yang dapat timbul tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga bisa menjerat dengan hukuman pidana yang sangat berat.

Sumber: okezone
Foto: Jangan Bercanda Soal Bom di Bandara. (Foto: Okezone.com/AP)

Komentar