Presiden Prabowo membuat gebrakan mengejutkan, dengan memotong anggaran belanja 2025 di sejumlah kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah. Alasan pemotongan anggaran untuk efisiensi atau meningkatkan kualitas belanja negara.
Jumlah anggaran yang dipotong sangat fantastis, mencapai Rp306,7 triliun. Anggaran kementerian dan lembaga dipotong Rp256,1 triliun. Dana transfer ke daerah dipotong Rp50,6 triliun. Pos belanja perjalanan dinas dan ATK juga dipangkas signifikan.
Masyarakat terkejut. Banyak pihak prihatin, pemangkasan anggaran ini akan membuat ekonomi kontraksi. Seolah-olah, pemotongan anggaran ini akan mengurangi total belanja negara secara keseluruhan.
Tetapi, keprihatinan tersebut tidak ada dasarnya. Pemotongan pos anggaran belanja ini tidak akan mengurangi total anggaran belanja negara yang sudah ditetapkan dalam APBN, yaitu sebesar Rp3.621,3 triliun.
Selama total belanja negara masih sama jumlahnya seperti yang dianggarkan, maka kebijakan pengalihan anggaran dari satu pos belanja ke pos belanja lainnya tidak akan berpengaruh (besar) pada pertumbuhan ekonomi, ceteris paribus. Artinya, kebijakan pengalihan pos anggaran ini bukan merupakan kebijakan fiskal kontraksi.
Pengalihan atau realokasi anggaran pada hakekatnya adalah kebijakan untuk melakukan redistribusi pendapatan, dengan menunjukkan keberpihakan anggaran kepada kelompok masyarakat tertentu, di atas kelompok masyarakat lainnya. Ini adalah salah satu fungsi fiskal yang sangat penting. Redistribusi pendapatan.
Dalam hal ini, ekonomi politik anggaran presiden Prabowo tampaknya tidak berpihak pada sektor infrastruktur, tetapi lebih fokus dan menitikberatkan pada kelompok masyarakat miskin, yang menjadi sasaran makan bergizi gratis.
—- 000 —-
Oleh: Anthony Budiawan
Managing Director PEPS | Political Economy and Policy Studies)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan NARASIBARU.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi NARASIBARU.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Artikel Terkait
[UPDATE] Ini Hasil Riset Dokter Tifa Terkait Foto Pada Ijazah Jokowi Yang Viral di Medsos
Agen Intelijen Rusia & Mossad? Connie Ungkap 37 Dokumen Rahasia Paling Ngeri Terkait Kapolri dan Upaya Bubarkan PDIP!
MK Tegaskan Pasal Penyebaran Hoaks di UU ITE Hanya Berlaku Jika Timbulkan Kerusuhan Bentrok Fisik
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer